Warga Kalteng Dihimpit Asap dan BBM Langka, Mantan Kadishub Barito Utara Terseret Dugaan Korupsi Rp3,9 Miliar, Siapa Lagi Terlibat?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Di tengah kondisi Kalimantan Tengah yang sedang menghadapi kemarau, kabut asap dan persoalan ketersediaan BBM, Kabupaten Barito Utara kembali menjadi perhatian. Kali ini, bukan hanya soal dampak kemarau, tetapi perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan dengan kerugian negara yang ditaksir hampir Rp4 miliar.

Kasus tersebut memasuki babak baru setelah penyidik Polda Kalimantan Tengah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal laut di wilayah perairan pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Utara selama 2023 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH., MH., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” kata Dodik.

Kerugian Negara Hampir Rp4 Miliar

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.967.160.000.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pemungutan retribusi dari sejumlah perusahaan. Namun, sebagian uang yang telah terkumpul diduga tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerima.

Untuk menutupi dugaan tersebut, penerimaan retribusi dalam laporan realisasi retribusi Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) Dishub Barito Utara tahun 2023 dan 2024 diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Uang retribusi yang tidak disetorkan tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Empat tersangka yang diserahkan ke jaksa masing-masing berinisial MB, NA, RZI dan PWP.

MB merupakan pejabat yang diduga terkait dengan pengelolaan retribusi tersebut. Sementara NA merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara.

RZI diketahui pernah menjabat sebagai Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barito Utara, pejabat pada Bidang PSP, hingga kemudian menjabat sebagai Sekretaris Dishub Barito Utara.

Sedangkan PWP merupakan tenaga administrasi pada bidang tersebut yang berstatus tenaga honorer.

MB juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan pengelolaan uang retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Sementara NA, RZI dan PWP diduga turut terlibat dalam proses pemungutan serta pengelolaan retribusi yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

RZI Juga Terseret Perkara Lain

Dalam perkara ini, RZI juga dijerat penyidik terkait dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Setelah proses tahap II selesai, keempat tersangka langsung ditahan.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan peran masing-masing.

Selangkah Lagi ke Pengadilan

Dengan rampungnya tahap II, proses hukum kini berada di tangan Kejaksaan untuk menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kasus ini pun menambah daftar perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian di Kalimantan Tengah.

Di tengah masyarakat Barito Utara dan daerah lainnya yang sedang menghadapi tekanan kemarau, kabut asap hingga persoalan ketersediaan BBM, perkara dugaan kebocoran uang retribusi daerah ini menjadi perhatian tersendiri.

Bukan hanya soal besarnya angka kerugian negara, tetapi juga bagaimana uang yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga justru tidak seluruhnya tercatat dan disetorkan.

Kini, publik tinggal menunggu bagaimana fakta-fakta tersebut akan diuji di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Pos terkait