Anggaran Rp1,4 Miliar Renovasi ICU RSUD Sukamara Gagal Terserap, Ada Apa?

Dok : Antara

kaltengpedia.com – Tender proyek Renovasi Intensive Care Unit (ICU) dan Penambahan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Sukamara kembali dinyatakan gagal dan harus melalui proses tender ulang. Padahal, proyek senilai Rp 1,428 miliar yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini telah diminati oleh 28 peserta penyedia jasa konstruksi.

Namun, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi penawaran. Keterangan resmi di laman SPSE menyebut alasan tender ulang karena “tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran”. Situasi ini menimbulkan tanda tanya serius soal tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.

Litbang Kaltengpedia melakukan kajian terhadap dokumen tender dan mendapati sejumlah hal yang patut dikritisi secara konstruktif, terutama dalam bingkai kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan efektivitas anggaran:

Bacaan Lainnya

1. Nilai Anggaran Patut Ditinjau Ulang

Dengan pagu dan HPS yang sama persis yakni Rp 1.428.000.000,00, ini menunjukkan tidak adanya ruang kompetisi harga dari awal. Hal ini bertolak belakang dengan prinsip efisiensi pengadaan, di mana tender seharusnya memberikan peluang penawaran terbaik dari peserta.

Selain itu, untuk proyek renovasi ruang ICU dan penambahan PICU yang skala teknisnya belum diuraikan secara rinci ke publik, nilai sebesar itu terkesan tinggi untuk pengadaan di daerah kecil, sehingga wajar jika publik bertanya: apakah nilai ini sudah melalui perhitungan realistis dan kebutuhan riil pasien atau lebih kepada mengejar target serapan anggaran?

2. Persyaratan Administratif Terlalu Rumit untuk Usaha Kecil

Tender ini dibuka khusus untuk penyedia dengan klasifikasi usaha kecil. Namun persyaratan teknis dan administratif yang diminta justru memuat sejumlah elemen yang lazimnya diberlakukan untuk usaha menengah, seperti:

  • Unggahan sertifikat OSS yang telah terverifikasi lengkap,

  • Penilaian kinerja dari Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP),

  • Lampiran bukti pengalaman proyek 4 tahun terakhir,

  • Format dokumen dan tangkapan layar OSS sesuai standar tertentu.

Ketatnya kriteria ini menciptakan kesan bahwa tender tidak benar-benar ramah terhadap pelaku usaha lokal yang masih berkembang, meskipun dari segi peraturan sebenarnya mereka diperbolehkan ikut serta. Kondisi ini mencerminkan ketidaksinkronan antara tujuan afirmatif untuk pelaku UMKM dan penerapan regulasi teknis di lapangan.

3. Tender “Sistem Gugur” Berpotensi Menyisakan Peserta Tunggal

Metode evaluasi “satu file sistem gugur” kerap menjadi sumber kegagalan massal, karena satu kesalahan kecil dalam dokumen bisa membuat peserta gugur tanpa penilaian lebih lanjut. Proses ini memang sah secara hukum, namun dalam praktiknya sering menyisakan ruang seleksi yang sangat ketat, sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan jika hanya menyisakan satu peserta di tender ulang.

RSUD Sukamara dan UKPBJ Diminta Transparan

Dalam konteks ini, RSUD Sukamara sebagai satuan kerja wajib membuka kepada publik:

  • Dokumen spesifikasi teknis yang digunakan,

  • Penjelasan mengapa seluruh peserta gagal,

  • Rencana perbaikan dokumen tender ulang agar tidak mengulang kegagalan yang sama.

Kepentingan Publik Tidak Boleh Tersandera Prosedur

Ruang ICU dan PICU adalah bagian vital dari layanan kesehatan. Penundaan proyek karena kegagalan tender tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat pelayanan medis kepada masyarakat. Apalagi jika hanya disebabkan oleh prosedur yang tidak inklusif terhadap pelaku usaha lokal atau perencanaan anggaran yang tidak realistis.

Litbang Kaltengpedia menekankan pentingnya evaluasi ulang terhadap mekanisme penyusunan dokumen pengadaan serta penyederhanaan proses tender yang tetap taat hukum namun tidak mematikan partisipasi penyedia lokal. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci, terlebih jika menyangkut fasilitas kesehatan publik yang menyangkut nyawa manusia.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari RSUD Sukamara maupun Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Sukamara terkait langkah perbaikan atas kegagalan tender ini.

Pos terkait