kaltengpedia.com – Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terhadap dugaan korupsi tambang zirkon senilai Rp 1,3 triliun terus berlanjut. Kasus besar ini melibatkan perusahaan tambang PT Investasi Mandiri (PT IM) dan sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga November 2025, perkara ini telah memasuki tahap pendalaman penyidikan dengan puluhan saksi yang telah diperiksa.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Kalteng mengumumkan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 4 September 2025. Dugaan kuat muncul bahwa PT IM melakukan penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil secara tidak sah, dengan menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diduga disalahgunakan.
Dalam keterangannya, Kejati Kalteng menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,3 triliun, termasuk dari praktik penambangan di kawasan hutan tanpa izin serta pengelolaan hasil tambang di luar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Langkah Kejati Kalteng: Penggeledahan dan Penyitaan
Pada pertengahan September 2025, tim penyidik Kejati melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap fasilitas pabrik pengolahan milik PT IM di Kabupaten Gunung Mas. Barang bukti yang disita antara lain dryer, conveyor, shaking table, genset, dan dokumen operasional perusahaan. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan alat bukti terkait dugaan praktik ekspor ilegal.
Kejati juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit kerugian negara dan analisis teknis untuk memperkuat pembuktian.
Pemeriksaan Pejabat Pemprov Kalteng: Kadis ESDM Jadi Saksi
Perhatian publik meningkat tajam setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, turut diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng pada 19 September 2025.
Berdasarkan laporan analisa lapangan , pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam proses penerbitan dokumen RKAB yang digunakan PT IM sebagai dasar ekspor. Pemeriksaan Vent Christway dilakukan selama hampir tujuh jam, dari pagi hingga sore hari.
Tidak hanya sekali, Vent Christway kembali diperiksa pada 22 September 2025 sebagai pemeriksaan lanjutan. Kejati Kalteng memastikan, pemeriksaan terhadap pejabat ESDM dilakukan untuk memperjelas proses administrasi penerbitan izin dan memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Perkembangan Hingga November 2025
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah, pihak perusahaan, dan rekanan swasta. Kejati Kalteng juga mengindikasikan adanya kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan dari hasil penjualan zirkon ilegal tersebut.
Sementara itu, hasil audit kerugian negara oleh BPKP masih dalam proses finalisasi dan menjadi dasar bagi Kejati untuk menentukan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Pernyataan Resmi Kejati Kalteng
Dalam keterangan terakhirnya, pihak Kejati menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan profesional. Semua pihak yang diduga terlibat, baik dari perusahaan maupun instansi pemerintah, akan kami periksa,” ujar salah satu pejabat Kejati Kalteng dalam rilis resmi.
Perkara tambang zirkon Rp 1,3 triliun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang sedang diusut Kejati Kalteng sepanjang 2025.
Hingga November, Kejati telah melakukan:
-
Peningkatan status penyidikan;
-
Penggeledahan dan penyitaan fasilitas tambang;
-
Pemeriksaan puluhan saksi termasuk Kadis ESDM Kalteng;
-
Koordinasi audit dengan BPKP; dan
-
Pengembangan potensi penerapan pasal TPPU.
Publik kini menantikan hasil akhir penyidikan dan siapa saja yang akan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah menyita perhatian luas ini.






















