Bebas Karena Remisi, Ary Egahni Ditengarai Bangun Jaringan Politik Baru

kaltengpedia.com – Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni, resmi menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 11 Juni 2025. Meski baru saja lepas dari jeruji besi karena kasus korupsi, manuver politik Ary tampaknya tak berhenti. Isyarat untuk kembali meramaikan kontestasi politik, bahkan menuju Pemilu Legislatif 2029, mulai tercium dari lingkaran dekatnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengonfirmasi bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Ary akan berlangsung hingga 14 Oktober 2027. Selama periode ini, ia tetap berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan.

Ary sebelumnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun dalam perjalanannya di dalam lembaga pemasyarakatan, ia justru mendapatkan empat kali remisi, yang totalnya memangkas masa hukuman hingga lima bulan 15 hari.

“Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus Susulan Natal 2023 selama 15 hari, Remisi Khusus 17 Agustus 2024 selama dua bulan, Remisi Khusus Natal 2024 selama satu bulan, serta Remisi karena Sakit Berkepanjangan selama dua bulan,” ujar Murdiana, Jumat (13/6).

Yang menarik perhatian publik, remisi terakhir diberikan karena alasan penyakit permanen, yang membuka celah spekulasi tentang rekayasa status kesehatan demi mendapatkan pengurangan masa tahanan. Namun begitu dinyatakan bebas bersyarat, Ary tidak lagi berhak atas remisi tambahan.

Meski masih menjalani masa percobaan, berbagai sumber menyebut Ary mulai aktif membangun komunikasi politik, termasuk dengan tokoh-tokoh partai dan simpul massa yang dulu menjadi basis dukungannya saat duduk di Senayan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ia tengah mempersiapkan langkah untuk kembali ke panggung politik nasional, bahkan menuju Pileg 2029.

Langkah cepat Ary ini menuai sorotan. Banyak pihak mempertanyakan, apakah narapidana korupsi yang baru saja bebas bersyarat layak kembali masuk arena politik? Terlebih, proses hukum terhadapnya sempat memukul kepercayaan publik terhadap integritas wakil rakyat dari Kalimantan Tengah.

Sebagian kalangan menilai, pembebasan bersyarat seharusnya menjadi momen untuk refleksi dan rehabilitasi sosial, bukan justru melanggengkan ambisi kekuasaan. Jika benar Ary berencana mencalonkan diri kembali, maka publik patut bertanya: Apakah Pileg 2029 akan jadi panggung reuni para eks narapidana kasus korupsi?

Pos terkait