BNNP Kalteng Ungkap Tiga Kasus Besar Narkotika dalam Beberapa Bulan Terakhir

Foto : BNNP Kalteng Saat Menggelar Konferensi Pers. (Dok. Pilar Kalimantan)

kaltengpedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika. Dalam beberapa bulan terakhir, BNNP Kalteng berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

1. Kasus Peredaran Sabu di Kabupaten Kapuas

Kasus ini terungkap setelah BNNP Kalteng melakukan tes urine di PT. Graha Inti Jaya pada 22 Desember 2024. Salah satu karyawan terindikasi mengonsumsi sabu, yang kemudian mengarah ke tersangka DNS. Petugas berhasil menyita enam paket kecil sabu seberat 0,96 gram dari rumah tersangka. DNS dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Jaringan Narkotika di Rutan dan Lapas Palangka Raya

BNNP Kalteng juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga binaan di Rutan dan Lapas Palangka Raya. Sepuluh tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir pil PCC. Investigasi mengungkap adanya keterlibatan oknum petugas Rutan dalam jaringan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

3. Pengiriman Ganja dari Medan ke Kotawaringin Barat

BNNP Kalteng juga menggagalkan pengiriman ganja dari Medan ke Kotawaringin Barat melalui jasa ekspedisi. Seorang tersangka berinisial HTS ditangkap dengan barang bukti 105,25 gram ganja. HTS dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Pos terkait