BNN Sita 1,2 Ton Narkotika, Indonesia Darurat Peredaran Gelap?

Foto : Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri (tengah) saat konferensi pers di Jakarta. (Dok. Istimewa)

kaltengpedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Februari 2025. Dalam operasi tersebut, BNN menangkap 37 tersangka serta menyita total barang bukti narkotika sebanyak 1,2 ton, terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara 115.211,65 gram.

“Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita 16 unit mobil, empat unit motor, serta satu kapal tradisional,” demikian pernyataan resmi BNN di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Pengungkapan ini mencakup berbagai modus operandi, seperti pemanfaatan jasa ekspedisi, penyelundupan narkotika dalam tangki bahan bakar mobil, serta jalur laut dari Malaysia. Keberhasilan BNN ini menunjukkan ancaman nyata jaringan narkotika di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari upaya melemahkan jaringan narkotika, BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait narkoba. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi dengan Desk Pemberantasan Narkoba di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Untuk membongkar jaringan narkotika internasional, BNN membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) luar negeri. BNN mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) melalui program prioritas nasional pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Pos terkait