kaltengpedia.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah menjadi sorotan menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup), Pemilihan Walikota (Pilwalkot), dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Kasus-kasus ketidaknetralan yang melibatkan ASN dalam beberapa kontestasi Pilkada sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan pengamat politik.
Pengawasan terhadap ASN yang kerap kali terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung pasangan calon secara terang-terangan atau ikut dalam deklarasi dukungan, menjadi penting agar Pilkada berlangsung jujur dan adil. Di tengah meningkatnya suhu politik di Kalimantan Tengah, keterlibatan ASN yang tidak netral dianggap bisa merusak tatanan demokrasi.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN dilarang untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan politik, termasuk memberikan komentar yang mengindikasikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Namun, laporan-laporan yang beredar menunjukkan bahwa beberapa ASN di Kalimantan Tengah tidak mematuhi aturan ini, dan sebagian bahkan terlihat hadir di acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon kepala daerah.
“ASN harus tetap netral dalam Pilkada. Mereka adalah bagian dari birokrasi yang seharusnya melayani masyarakat, bukan mendukung kepentingan politik tertentu,” tegas seorang pengamat politik lokal. Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran netralitas ASN harus ditindak tegas sesuai regulasi yang ada.
Ketidaknetralan ASN tidak hanya merugikan kandidat lain yang bertarung dalam Pilkada, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. ASN yang berpihak secara langsung, baik melalui ucapan maupun tindakan, melanggar prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pegawai negeri.
Penyelenggara Pemilu dan lembaga pengawas di Kalimantan Tengah diharapkan lebih proaktif dalam memantau aktivitas ASN di masa kampanye Pilkada. Sanksi tegas harus diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, baik berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.
Netralitas ASN adalah pondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, komitmen ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis harus tetap dijaga dan diperkuat, demi terciptanya Pilkada yang damai, adil, dan demokratis.