kaltengpedia.com – Kabar baik bagi mahasiswa penerima Bantuan Kuliah Huma Betang di Kalimantan Tengah. Dana bantuan pendidikan tersebut telah dicairkan dan diperuntukkan bagi mahasiswa yang masih aktif menjalani perkuliahan.
Informasi mengenai pencairan dana tersebut disampaikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) pada Selasa, 8 September 2026.
Dalam informasi yang disampaikan, mahasiswa penerima bantuan perlu memahami bahwa pencairan dana Bantuan Kuliah Huma Betang bukan dilakukan dengan cara mentransfer dana langsung ke rekening pribadi mahasiswa.
Dana bantuan tersebut digunakan untuk mendukung pembayaran biaya pendidikan mahasiswa, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Hal penting yang perlu diperhatikan penerima adalah mekanisme pembayaran dilakukan melalui perguruan tinggi atau kampus masing-masing.
Artinya, mahasiswa tidak perlu menunggu dana masuk ke rekening pribadi. Dana bantuan yang telah dicairkan akan digunakan untuk pembayaran biaya kuliah sesuai mekanisme yang diterapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Mahasiswa penerima bantuan pun diharapkan aktif berkoordinasi dengan pihak kampus untuk memastikan proses pembayaran UKT atau SPP berjalan sesuai ketentuan.
Informasi ini menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan mahasiswa penerima terkait pencairan Bantuan Kuliah Huma Betang.
Bantuan Kuliah Huma Betang menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap mahasiswa di Kalimantan Tengah dalam melanjutkan pendidikan tinggi.
Dengan adanya bantuan tersebut, mahasiswa penerima diharapkan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kewajiban pembayaran biaya pendidikan sehingga dapat terus melanjutkan perkuliahan hingga menyelesaikan studi.
Bagi mahasiswa yang tercatat sebagai penerima dan masih aktif berkuliah, pastikan mengikuti informasi serta mekanisme pembayaran melalui kampus masing-masing.
Jadi, kabar baiknya adalah dana Bantuan Kuliah Huma Betang sudah cair. Namun, perlu digarisbawahi bahwa dana tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa, melainkan digunakan untuk pembayaran UKT/SPP melalui perguruan tinggi masing-masing.
Mahasiswa penerima diimbau terus memantau informasi resmi dari Disdik Kalteng maupun kampus agar tidak melewatkan tahapan atau ketentuan terkait penggunaan bantuan tersebut.





















