Kaltengpedia – Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy mengimbau seluruh pekerja di wilayah setempat untuk berani melapor apabila menemukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai regulasi pemerintah menjelang perayaan Idulfitri.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” kata Amandus, Senin.
Ia menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan yang sehat secara finansial untuk menunda ataupun memotong hak tahunan pekerja tersebut karena ketentuannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk memfasilitasi laporan masyarakat, Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya telah menyiapkan posko pengaduan khusus THR yang berfungsi sebagai pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh maupun karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan hari raya.
Amandus memastikan setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya guna melindungi identitas pelapor dari potensi intimidasi.
Ia menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti setiap aduan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan tegas akan diambil mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim kerja yang kondusif dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.
Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kota Palangka Raya juga akan melakukan pemantauan proaktif ke sejumlah perusahaan besar dan menengah di wilayah tersebut.
Sosialisasi mengenai ketentuan besaran THR, yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, juga terus digencarkan agar perusahaan memiliki kesiapan anggaran sebelum tenggat pembayaran tiba.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal pengaduan tersebut dengan melengkapi bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, diharapkan perayaan Idulfitri tahun ini dapat berjalan lancar tanpa adanya konflik industrial terkait sengketa hak keuangan pekerja.






















