Kaltengpedia – Palangkaraya – Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya memperkuat standarisasi pengelolaan air limbah yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah yang diikuti para pengelola SPPG di Kota Palangka Raya.
“Upaya ini kami lakukan melalui sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan peserta pengelola SPPG di Palangka Raya,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap program Makan Bergizi Gratis, dengan tetap memperhatikan dampak limbah yang dihasilkan terhadap lingkungan hidup.
Menurut Untung, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah, termasuk untuk kegiatan SPPG.
Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan pelayanan pemenuhan gizi tetap berjalan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.
Melalui sosialisasi tersebut, para pengelola SPPG dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami ketentuan baku mutu air limbah, mengetahui standar teknologi pengolahan yang sesuai, serta mampu mengimplementasikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara efektif dan efisien.
Selain itu, peserta juga didorong untuk melakukan pemantauan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Untung menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DLH akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar seluruh kegiatan, termasuk SPPG, dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Keberhasilan pengelolaan air limbah membutuhkan sinergi semua pihak, baik pemerintah, pengelola kegiatan maupun masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, meningkatnya aktivitas pelayanan pemenuhan gizi melalui SPPG berpotensi menimbulkan air limbah domestik sehingga perlu dikelola dengan baik. Jika tidak ditangani secara tepat, kondisi tersebut dapat berdampak pada pencemaran lingkungan, khususnya kualitas air.
“Seiring meningkatnya kegiatan SPPG, maka potensi air limbah juga meningkat. Karena itu, pengelolaan yang baik menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.
Untung pun mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta mendorong penerapan teknologi pengolahan air limbah yang tepat guna dan ramah lingkungan.






















