Diduga Pasok BBM ke Tambang Emas, Terduga Pelangsir Diamankan di Mendawai

Dok - Istimewa

Kaltengpedia – Palangka Raya – Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Katingan menuai perhatian publik. Setelah sempat diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah, terduga pelaku berinisial P dikabarkan telah dibebaskan.

Sebelumnya, P diamankan aparat Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah di wilayah Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, Sabtu (9/5/2026). Saat penindakan, petugas menemukan puluhan dirigen berisi BBM jenis Pertamax dan Dexlite yang diangkut menggunakan perahu motor melalui jalur sungai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat sempat mengamankan sekitar 17 dirigen Pertamax dan 48 dirigen Dexlite dari tangan terduga. BBM tersebut diduga hendak disalurkan menuju kawasan pertambangan emas di pedalaman.

Terduga P disebut merupakan pemasok BBM dalam jumlah besar ke sejumlah wilayah tambang melalui jalur sungai. Ia juga diduga memiliki tempat penampungan BBM di wilayah Kereng Pakahi yang digunakan sebagai lokasi transit sebelum distribusi dilakukan.

Namun, setelah sempat menjalani pemeriksaan di markas Ditpolairud Polda Kalteng di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, terduga dikabarkan dipulangkan.

Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan pembebasan tersebut. Pihak Ditpolairud Polda Kalteng juga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga maupun perkembangan penanganan perkara itu.

Sementara itu, kasus dugaan penimbunan dan pelangsiran BBM di Kabupaten Katingan selama ini menjadi sorotan masyarakat. Praktik distribusi ilegal disebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM dan panjangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah aliran Sungai Katingan.

Pos terkait