DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertambangan untuk Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Alam

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia – Palangka Raya – Selain membahas penyelesaian sengketa lahan, DPRD Kalimantan Tengah juga mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB). Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan di daerah.

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda sektor pertambangan telah dijadwalkan melalui Panitia Khusus DPRD. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.

Raperda MBLB menjadi penting karena merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan sektor pertambangan tertentu. Kehadiran regulasi ini nantinya akan mengatur berbagai aspek mulai dari perizinan, pengawasan, hingga tata kelola kegiatan pertambangan di Kalimantan Tengah.

DPRD menilai pengelolaan pertambangan yang baik akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah. Di sisi lain, regulasi yang jelas juga diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan.

Pembahasan Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sehingga dapat menekan praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kalteng berkomitmen menghadirkan sistem pengelolaan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan. (Yd/Kalped)

Pos terkait