kaltengpedia.com – Seorang warga yang kehilangan kendaraan roda dua di Palangka Raya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut pada 11 Maret 2025. Namun, hingga kini, motor yang hilang belum ditemukan dan korban belum mendapat informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa seorang warga yang membantu menemukan motor hilang dan menemukan pelaku justru dimintai uang oleh oknum anggota Polsek Pahandut. Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa permintaan uang tersebut disebut sebagai “sumbangan sukarela” untuk pelaporan kehilangan motor. “Katanya sumbangan sukarela, tapi yasudah lah, asal dapat motornya,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, korban kehilangan diduga telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum anggota Polsek Pahandut. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah praktik semacam ini sesuai dengan standar pelayanan kepolisian?
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, aparat kepolisian wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, profesional, dan tidak membebankan biaya yang tidak sesuai dengan aturan.
Apakah Polda Kalteng akan bertindak terhadap dugaan praktik pungutan liar ini? Masyarakat berharap ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa, diimbau untuk melapor ke Propam Polri agar kasus ini dapat diusut lebih lanjut. Transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik menjadi kunci utama dalam membangun kredibilitas aparat penegak hukum.