kaltengpedia.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Tanjung Nipah, Desa Sungai Raja, Kabupaten Sukamara, menjadi sorotan masyarakat. Seorang warga Lamandau, Edo, mengungkapkan kebingungannya terkait perbedaan tarif tiket masuk dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jasa Usaha.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Edo menyatakan bahwa tarif tiket masuk yang seharusnya Rp10.000 per orang sebagaimana tertera dalam papan informasi di sekitar pantai, ternyata dikenakan tarif Rp20.000. Selain itu, ia juga menyoroti adanya pungutan parkir yang disebut sebagai “uang sukarela” namun tanpa karcis resmi.
“Saya bingung, di sekitar pantai sudah ada himbauan yang jelas mengenai biaya retribusi berdasarkan Perda. Tapi, yang saya alami, tiket masuk malah dikenakan Rp20.000 per orang. Selain itu, parkir pun dimintai uang sukarela tanpa ada karcis,” ujar Edo (01/04).
Edo mempertanyakan pengawasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sukamara terhadap pengelolaan Pantai Tanjung Nipah. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi untuk mencegah adanya praktik pungli yang merugikan wisatawan.
“Apakah Pemda tidak mengawasi Pantai Tanjung Nipah ini? Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak ada pungutan liar yang merugikan pengunjung,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pengelola pantai dan Pemda Sukamara, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli ini. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan pengelolaan wisata berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan wisatawan.