Pungli di Wisata Pantai? Bupati Sukamara Bertindak Cepat, Oknum Akan Ditelusuri

kaltengpedia.com – Menanggapi isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di objek wisata pantai di Sukamara, Bupati Sukamara H. Masduki secara langsung mengumpulkan dinas terkait untuk membahas dan menangani permasalahan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa wisata pantai tetap dibuka seperti biasa sesuai dengan peraturan daerah, dengan tarif masuk Rp 10.000 per orang, tarif parkir roda dua Rp 2.000, dan roda empat Rp 4.000.

Bupati Masduki tampak kecewa dan marah atas tindakan oknum yang terlibat dalam dugaan pungli ini. Ia dengan sigap memberikan instruksi kepada dinas terkait untuk segera menertibkan situasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya memastikan hal ini tidak akan terulang kembali. Saya telah memberikan instruksi kepada dinas terkait, Satpol PP, dan camat setempat untuk menertibkan segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Bupati Masduki juga memerintahkan Kepala Dinas, Kepala Desa, serta Karang Taruna untuk menelusuri oknum yang terlibat agar dapat diberikan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Mengingat sesuai aturan yang berlaku, tarif tiket masuk tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Dengan adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Sukamara, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan wisata pantai di Sukamara dapat berkembang lebih baik tanpa adanya praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Pos terkait