Dugaan Penganiayaan Kepala Dinas Pariwisata Lamandau Dilaporkan, Polres Lamandau Dinilai Lambat Bertindak, Kok Bisa ?

Kaltengpedia.com – Dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dalam sengketa lahan dan kayu seluas 2 hektare di Kabupaten Lamandau kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Keluarga korban menyebut laporan tersebut telah masuk ke jajaran kepolisian setempat, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

Keluarga korban menjelaskan, laporan dibuat setelah orang tua mereka diduga mengalami tindakan kekerasan fisik serta ancaman terkait tuntutan uang sebesar Rp50 juta. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Tapin Bini, Kabupaten Lamandau, tak lama setelah peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu malam , 24–25 Januari 2026.

“Setelah kejadian itu, kami langsung melapor ke polisi. Tapi sampai sekarang responsnya lambat dan tidak jelas,” ujar pihak keluarga kepada awak media, Kamis (30/1/2026).

Dalam laporan tersebut, keluarga korban mengadukan dugaan penganiayaan, pengancaman, serta pemerasan, yang diduga melibatkan seorang pria bernama Hengki bersama dua orang lainnya, yakni David dan Elok atau Hendropolin. Nama Hendropolin diketahui merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau.

Keluarga korban mengungkapkan, akibat kejadian tersebut orang tua mereka mengalami pusing, nyeri di kepala, serta pandangan kabur. Selain itu, seorang rekan korban juga dilaporkan turut menjadi korban pemukulan. Keluarga menyebut ancaman terus disampaikan dengan ultimatum agar uang Rp50 juta diserahkan paling lambat hari Selasa setelah kejadian.

“Yang kami sesalkan, setelah laporan dibuat, tidak ada perkembangan lanjutan yang disampaikan kepada kami, padahal sebelumnya dijanjikan akan ada pemberitahuan,” lanjut pihak keluarga.

Saat ditanya apakah persoalan ini telah diketahui oleh Bupati Lamandau, pihak keluarga menyatakan belum melihat adanya respons berarti.

“Sepertinya respons dari pimpinan daerah juga lambat,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Kaltengpedia masih berupaya menghubungi Hendropolin, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban. Setiap hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait