Kalteng Perkuat Tata Kelola Bersih Lewat Desa Antikorupsi

Dok - ANTARA

Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan sebanyak 11 desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong terciptanya budaya integritas di tingkat pemerintahan paling dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, mengatakan program tersebut bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan pelayanan publik sehingga harus mampu menjalankan tata kelola pemerintahan secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.

Ia menegaskan bahwa desa yang dikelola secara jujur, terbuka, dan akuntabel akan mampu menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Program Desa Antikorupsi sendiri merupakan inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirancang untuk membangun sistem pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan integritas. Program ini diharapkan mampu mencegah praktik korupsi sejak tingkat pemerintahan paling bawah.

Eko Sulistiono menilai keberadaan Desa Antikorupsi tidak hanya sebatas simbol komitmen, tetapi harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari aparatur pemerintahan desa. Dengan penerapan prinsip tersebut, pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia berharap semangat antikorupsi yang diterapkan di 11 desa ini dapat menjadi budaya kerja yang berkembang luas hingga ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, bahkan nasional. Menurutnya, integritas aparatur pemerintahan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran secara langsung menyerahkan piagam penetapan Desa Percontohan Antikorupsi kepada 11 desa perwakilan dari sejumlah kabupaten. Penyerahan piagam tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus amanah agar desa-desa tersebut mampu menjadi teladan bagi wilayah lainnya.

Gubernur berharap 11 desa tersebut dapat menjadi proyek percontohan yang menginspirasi desa-desa lain di kabupaten masing-masing untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimistis upaya membangun pemerintahan yang berintegritas dapat dimulai dari tingkat desa. Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin dipercaya masyarakat dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Pos terkait