Kaltengpedia – Palangka Raya – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya berinisial AK (31), yang merupakan terpidana kasus penembakan sopir ekspedisi pada 2024 lalu, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hunian lapas pada Sabtu (30/5/2026). Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Sri Yuwono, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah menerima laporan terkait meninggalnya warga binaan tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk tim investigasi internal guna memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian dapat terungkap secara objektif dan transparan.
Menurut Sri Yuwono, pihak lapas bersama petugas kesehatan sempat melakukan upaya pemeriksaan awal ketika warga binaan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.
Untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan akurat, jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya guna dilakukan autopsi oleh tim forensik. Proses autopsi turut disaksikan oleh pihak keluarga, aparat penegak hukum, serta sejumlah pihak terkait guna menjamin transparansi pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Meski demikian, penyebab pasti kematian belum dapat disimpulkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari laboratorium forensik.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan akan menghormati seluruh proses investigasi yang sedang berjalan dan berkomitmen menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya guna melihat sistem pengamanan dan pembinaan yang diterapkan di lembaga pemasyarakatan tersebut. Menurutnya, peristiwa ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar kualitas pelayanan dan pengawasan warga binaan dapat terus ditingkatkan.
Sri Yuwono menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan prinsip pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk memastikan setiap warga binaan memperoleh perlakuan yang layak selama menjalani masa pidana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menunggu hasil resmi investigasi dan pemeriksaan forensik sebelum menarik kesimpulan terkait penyebab kematian warga binaan tersebut. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Melalui investigasi yang sedang berlangsung, diharapkan seluruh fakta terkait peristiwa ini dapat terungkap secara jelas sehingga menjadi dasar bagi perbaikan sistem pengawasan, pelayanan kesehatan, dan pengamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, fungsi pembinaan yang menjadi tujuan utama sistem pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dan profesional. (Yd/Kalped)






















