Kasus Korupsi Kepala Dinas Senilai Rp 2,5 Miliar Guncang Kabupaten Seruyan

Ilustrasi Korupsi. Foto : istock

kaltengpedia.com – Kabupaten Seruyan diguncang oleh kasus korupsi pada awal tahun 2024 yang melibatkan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, PM (48 tahun), terkait proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Kasus ini mengemuka setelah hasil perhitungan menunjukkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar dari nilai proyek senilai Rp 10.895.000.000.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Kasi Intelijen , M Karyadi, PM ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah penyedia jasa konstruksi, EFS. Penyidikan terus berlanjut dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan kasus ini“ katanya, Senin, 22 Januari 2024.

Gusti Hamdani, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat. Dengan ditemukannya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan sentra IKM ini, pihak berwenang berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Seruyan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat terkait tata kelola keuangan publik yang transparan dan akuntabel. Warga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam mengelola dana publik, serta melakukan langkah-langkah preventif yang kuat untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Sementara itu, advokasi dari berbagai elemen masyarakat terus mendorong agar penegakan hukum terhadap koruptor dilakukan secara tegas dan adil, sebagai bentuk komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Kabupaten Seruyan diharapkan dapat memanfaatkan insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran, serta membangun kepercayaan publik yang lebih besar terhadap integritas pemerintah.

Pos terkait