kaltengpedia.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur, Ahyar Umar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp30 miliar. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampit setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang intensif.
Kronologi Kasus
Tanggal 5 Mei 2024: Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diberikan kepada KONI Kotawaringin Timur. Kejaksaan Negeri Sampit segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit dan investigasi.
Tanggal 10 Mei 2024: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan dan laporan penggunaan dana hibah oleh KONI Kotawaringin Timur. Pada tahap awal ini, ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Tanggal 20 Mei 2024: Ahyar Umar, Ketua KONI Kotawaringin Timur, dipanggil untuk memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mulai menemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Tanggal 5 Juni 2024: Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahyar Umar serta sejumlah saksi lainnya yang terkait dengan pengelolaan dana hibah KONI. Bukti-bukti semakin menguatkan dugaan adanya korupsi dengan modus operandi penggelembungan biaya dan pembuatan laporan keuangan fiktif.
Tanggal 15 Juni 2024: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah terkumpul, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Ahyar Umar sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa Ahyar Umar telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp30 miliar untuk kepentingan pribadi.
Tanggal 20 Juni 2024: Ahyar Umar ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Modus operandi yang dilakukan oleh Ahyar Umar melibatkan pembuatan laporan keuangan fiktif dan penggelembungan biaya kegiatan olahraga. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan olahraga di Kotawaringin Timur diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan olahraga.
“Kami menemukan adanya penggelembungan biaya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan olahraga serta pembuatan laporan keuangan fiktif yang seolah-olah menunjukkan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kotawaringin Timur yang merasa kecewa dan marah atas penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan olahraga di daerah mereka. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap proses hukum berjalan dengan adil. Dana hibah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk mengembangkan potensi olahraga di Kotawaringin Timur. Kami akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Bupati Halikinnor.
Ahyar Umar saat ini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Sampit untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus menggali informasi dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata penyidik Kejati Kalteng.
Kasus korupsi yang melibatkan Ketua KONI Kotawaringin Timur, Ahyar Umar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp30 miliar, menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di daerah tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.