Kuasa Hukum Bicara Lantang, Apakah PT. BMW Langgar Hak Warga?

kaltengpedia.com – Konflik lahan antara warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan perusahaan tambang batu bara PT. Bumi Makmur Waskita (BMW) kembali memanas. Warga yang merasa dirugikan melakukan aksi damai berupa pemasangan spanduk pada lahan seluas 143.540 meter persegi yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Aksi tersebut didampingi oleh kuasa hukum warga, Jeffriko Seran, S.H. Dalam keterangannya, Jeffriko mengecam tindakan PT. BMW yang dianggap melanggar kesepakatan dengan warga. “Perusahaan ini telah melakukan aktivitas tambang tanpa menyelesaikan persoalan status lahan. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa tidak ada aktivitas sampai masalah selesai, namun hal itu dilanggar,” ujarnya.

Jeffriko menambahkan, perusahaan telah menggusur lahan masyarakat yang telah bertahun-tahun ditanami kelapa sawit tanpa memberikan ganti rugi. “Kerugian yang dialami masyarakat sangat besar. Tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan ini. Masyarakat semakin jauh dari kesejahteraan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, turut memberikan dukungan kepada warga. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa sudah melakukan berbagai upaya mediasi. “Kami sudah ingatkan sejak kejadian pada Desember lalu agar kegiatan dihentikan sementara. Mediasi sudah dilakukan mulai dari desa, kecamatan, hingga ke kabupaten dengan difasilitasi oleh DPRD, tetapi belum ada hasil konkret. Warga kami hanya ingin keadilan. Lahan mereka digusur, mereka mau makan dari mana lagi? Itu mata pencaharian utama mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik warga dan tidak ada sengketa dengan tetangga. “Wilayah kami selama ini clean and clear. Tidak ada masalah sebelumnya. Ini jelas milik warga,” tegasnya.

Di sisi lain, pimpinan operasional PT. BMW di Parenggean, Hariyanto, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas di lahan yang menurut mereka telah dibebaskan secara sah. Ia juga mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum. “Jika terbukti itu lahan warga, kami siap memberikan ganti rugi. Namun jika terbukti itu lahan kami, kami akan menuntut balik atas hak yang kami miliki,” kata Hariyanto.

Hingga berita ini diturunkan, konflik antara warga Karang Tunggal dan PT. BMW belum menemukan titik terang. Warga berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan keadilan.

Pos terkait