kaltengpedia.com – Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti (RM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp600 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa selain Ridwan Mukti (RM), tersangka lainnya adalah:
- ES – Direktur PT DAM tahun 2010
- SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013
- AM – Sekretaris BPMPTP 2008-2011
- BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016
“Hari ini status mereka kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena telah cukup bukti adanya keterlibatan dalam perkara ini. Untuk tersangka BA, pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Umaryadi dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (4/3/2025).
Modus Operandi: Penerbitan Izin dan Penguasaan Lahan Ilegal
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Lahan yang disalahgunakan mencapai 5.974 hektar, yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Dari hasil penyelidikan, lahan ini digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM tanpa izin yang sah. Kami juga telah menyita uang senilai Rp61 miliar yang terkait dengan kasus ini,” ungkap Umaryadi.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Langkah hukum lanjutan juga akan diambil guna mengungkap seluruh aspek kasus ini.
Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara
Terkait penetapan tersangka ini, kuasa hukum AM dan SAI, Darmadi Jufri, menyatakan bahwa kliennya hanya terlibat dalam aspek administratif.
“Kami akan mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa peran klien kami tidak seperti yang dituduhkan,” kata Darmadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala besar penyalahgunaan lahan negara serta keterlibatan tokoh besar seperti Ridwan Mukti. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.