kaltengpedia.com – Tata kelola lahan gambut dan hutan di Kalimantan Tengah masih menjadi sorotan. Deforestasi dan kerusakan gambut terus terjadi akibat perubahan tata guna lahan dan aktivitas perusahaan.
Studi dari Pantau Gambut dan Kaoem Telapak dalam laporan “Melacak Jejak Pengelolaan Gambut: Ancaman, Konflik, dan Masa Depan Berkelanjutan” menyoroti praktik tiga perusahaan sawit di Pulang Pisau dan Kapuas.
- Pulang Pisau: PT Agrindo Green Lestari (AGL) dan Citra Agro Abadi (CAA) diduga melakukan kanalisasi untuk pengeringan gambut di kawasan lindung.
- Kapuas: PT Bangun Cipta Mitra Perkasa (BCMP) memiliki konsesi dalam kawasan gambut fungsi lindung dan memiliki sejarah kebakaran berulang.
Menurut Wahyu Perdana, Manajer Advokasi Pantau Gambut, perusahaan sawit ini terus melanggar regulasi meskipun sudah berulang kali mendapat sanksi.
- AGL dan CAA pernah mendapat sanksi dari KLHK atas kebakaran 2015-2019, namun tetap beroperasi.
- BCMP mengalami kebakaran besar pada 2015 (6.271 hektar) dan 2023 (8.928,6 hektar), serta tidak melaporkan pemilik manfaat (beneficiary owner) sejak 2021.
Studi ini juga menemukan konflik lahan dan intimidasi terhadap masyarakat adat:
- 14 desa di Kecamatan Malamatimang menolak CAA sejak 2014 karena kebun mereka masuk dalam konsesi perusahaan tanpa musyawarah adat.
- Di Desa Manen Kaleka, pemukiman dan pemakaman warga berada di tengah konsesi perusahaan, bahkan akses jalan ditutup dengan tanah.
Pakar Hukum Lingkungan, Henri Subagyo, menekankan perlunya koreksi terhadap izin perkebunan sawit di Indonesia. Penyelarasan RTRWN 2017 dengan RTRWP Kalimantan Tengah sangat diperlukan agar fungsi lindung dan budidaya gambut lebih jelas.
Raden Agus Hiramawan, GM Umum & Plasma CAA Region Pulpis, membantah tudingan tersebut.
- Perusahaan mengklaim telah memiliki sertifikasi ISPO dan mengikuti audit tahunan.
- Tidak ada kasus kebakaran di AGL dan CAA sejak 2022-2024.
- Kawasan konsesi disebut bukan lagi bagian dari lahan gambut berdasarkan SK Pelepasan Kawasan dari Kementerian terkait.
Masalah tata kelola sawit di lahan gambut Kalimantan Tengah terus berulang meskipun sudah ada regulasi dan sanksi. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus menemukan solusi agar keberlanjutan ekosistem gambut tetap terjaga.