Masih Ada Penolakan Izin Pembangunan Gereja di Kotawaringin Timur, Bupati Halikinnor Kemana?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan belum dapat menerbitkan izin pembangunan rumah ibadah berupa gereja di lingkungan RT 007 RW 003. Keputusan ini didasarkan pada hasil konsultasi dengan unsur Muspika setempat serta pengecekan lapangan yang dilakukan secara acak.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa Sumber Makmur, Elias Supriyo, dan ditujukan kepada seorang warga bernama Surono, disebutkan bahwa jumlah pemeluk agama Kristen yang berdomisili di wilayah tersebut telah memenuhi syarat administratif. Namun demikian, sebagian warga RW 003 diketahui belum menyetujui pembangunan gereja, yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan penolakan dari sejumlah warga.

“Berdasarkan hasil musyawarah bersama Muspika dan pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa pembangunan gereja belum mendapatkan persetujuan penuh dari warga sekitar. Oleh karena itu, Pemerintah Desa belum dapat menerbitkan izin pembangunan,” tulis surat yang bertanggal 18 Juli 2025 tersebut.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini kembali menyoroti tantangan terkait pendirian rumah ibadah di Kalimantan Tengah, khususnya soal pemenuhan syarat administratif dan persetujuan warga sekitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemrakarsa pembangunan gereja maupun perwakilan tokoh agama setempat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah juga belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

Pos terkait