Pemkab Gumas Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi yang Diduga Tak Sesuai Standar

Dok : Istimewa

Kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi setelah pemerintah pusat menemukan sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi standar dan klaim kandungan gizi pada label. Pengawasan dilakukan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Gumas sejak 11 September 2026 di sejumlah toko dan ritel modern di Kuala Kurun.

Kepala DPKP Gumas Eigh Manto mengatakan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 493/B.3-410/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, DPKP Gumas menemukan dua merek beras fortifikasi yang masuk dalam daftar produk yang diduga tidak memenuhi standar, yakni Anak Raja Nusantara dan Putri Koki.

Dalam pemeriksaan lanjutan, sebagian ritel modern telah menarik kedua produk tersebut dari rak penjualan, sementara sejumlah ritel lainnya masih ditemukan menjualnya. DPKP Gumas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan produk sehingga temuan tersebut dilaporkan kepada pihak terkait sebagai bahan tindak lanjut.

Pemerintah mengimbau masyarakat di Kabupaten Gumas agar lebih teliti sebelum membeli beras fortifikasi dengan memeriksa label, izin edar, serta informasi nilai gizi pada kemasan. Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi, dengan 25 merek diduga tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Produk tersebut diduga memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai klaim, namun bukan karena cemaran atau bahan berbahaya.

Pos terkait