Kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan verifikasi terhadap lokasi lahan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun 2026 seluas 5.211 hektare. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian lahan dengan tata ruang serta kondisi faktual di lapangan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Perry Noah, mengatakan bahwa verifikasi lahan menjadi tahapan penting agar pelaksanaan program CSR dapat berjalan efektif, berkelanjutan, serta clear and clean dari sisi status lahan.
“Dengan verifikasi ini, program Cetak Sawah Rakyat diharapkan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari persoalan administrasi maupun teknis,” ujar Perry Noah di Kuala Kapuas, Jumat.
Ia menjelaskan, rapat koordinasi yang dilaksanakan bertujuan memastikan keakuratan dan kelayakan lokasi lahan yang diusulkan dalam program CSR 2026, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh petani serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Total luasan lahan yang diusulkan mencapai 5.211 hektare yang tersebar di lima kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Kapuas. Luasan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan produksi pangan, khususnya padi.
Perry menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam proses verifikasi lahan. Menurutnya, keterlibatan unsur TNI, perangkat daerah teknis, serta instansi terkait sangat dibutuhkan agar lahan yang ditetapkan benar-benar layak secara administrasi dan teknis.
“Sinkronisasi data antarinstansi juga penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan verifikasi ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor, antara lain unsur TNI dari Kodim 1011/Kuala Kapuas, perangkat daerah terkait, serta instansi teknis yang menangani bidang pertanian, tata ruang, dan pertanahan.
“Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci agar lahan yang diverifikasi tidak bermasalah dan siap mendukung keberhasilan program Cetak Sawah Rakyat,” tutup Perry Noah.




















