Permasalahan Jalan Desa di Kecamatan Lahei Barito Utara dari 2023 Hingga 2024: Ada Apa Ini?

Kondisi jalan yang dijanjikan jadi akses jalan lintas di Kabupaten Barito Utara. (Rilis). istimewa

kaltengpedia.com – Kaltengpedia mencatat bahwa permasalahan jalan desa di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga kini masih belum usai. Warga dari sejumlah desa di kecamatan tersebut terus mendesak pemerintah daerah untuk menepati janjinya memperbaiki jalan lintas yang terbengkalai setelah dibangun oleh Perusda Batara Membangun.

Permasalahan ini mencuat pada 18 Juli 2023, ketika sejumlah warga desa di Kecamatan Lahei mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan lintas yang kondisinya semakin memburuk. Desakan ini sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Barito Utara dengan Perusda Batara Membangun dan PT Medco Energy. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah berjanji untuk segera memperbaiki jalan yang menjadi penghubung utama bagi warga setempat.

Kepala Desa Muara Inu, Hernedi, mengatakan bahwa sejak RDP terakhir di kantor DPRD tersebut, jalan lintas yang dibangun dan dikelola oleh Perusda Batara Membangun tidak kunjung diperbaiki oleh pemda ataupun pihak terkait. “Sudah satu tahun kami menunggu sejak RDP, tetapi belum ada tindak lanjut dari pemkab. Saat ini kondisi jalan itu rusak berat, banyak ruas dan jembatan putus sehingga tidak dapat dilalui sama sekali,” ungkapnya saat dihubungi media, Selasa (30/7/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, Hernedi menjelaskan bahwa jalan yang sering disebut Jalan Perusda itu merupakan penghubung satu-satunya bagi warga yang tinggal di tujuh desa di sepanjang aliran Sungai Lahei. Saat mulai dibangun pada 2017, pihak Perusda meminta warga menghibahkan tanahnya untuk pembukaan jalan itu. Warga setuju asalkan jalan tersebut dirawat dan diperbaiki sehingga bisa bermanfaat bagi mereka. Namun, setelah dibangun, jalan sepanjang 50 km yang dulunya hutan itu tidak dirawat dan terkesan dibiarkan begitu saja.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, saat dihubungi terpisah. Menurut dia, jalan lintas tersebut hingga kini belum juga diperbaiki oleh pemda atau Perusda sejak RDP terakhir di DPRD Barito Utara setahun lalu.

Pada tahun 2024, aktivis lingkungan mempertanyakan legalitas pemasangan pipa kondensat yang dilakukan di wilayah tersebut, terutama terkait izin lingkungan. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), proyek ini seharusnya melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), AMDAL, UKL-UPL, dan berbagai izin lingkungan lainnya. DPRD Barito Utara juga mengungkapkan bahwa proses perjanjian sewa lahan dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri dari Partai Gerindra, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD sudah melakukan berbagai upaya, termasuk RDP, namun tidak diindahkan oleh pihak terkait. Warga pun merasa kecewa dan mulai mempertimbangkan untuk mencabut surat hibah lahan yang telah mereka berikan.

Ini adalah pengingat penting bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan jelas dan transparan dengan masyarakat serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Warga berharap agar janji pembangunan jalan ini segera direalisasikan, mengingat kondisi jalan yang rusak berat telah menghambat aktivitas dan perekonomian mereka.

Kaltengpedia akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan berharap adanya solusi konkret dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperbaiki kondisi jalan di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Pos terkait