Perusahaan Sawit Kalteng Diduga Langgar Aturan Gambut dan Terlibat Kebakaran Berulang, Bisnis Hijau atau Perusak Lingkungan?

Ilustrasi Kebun Sawit. FOTO : ACENG SOFIAN

kaltengpedia.com – Sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali disorot akibat dugaan pelanggaran aturan lingkungan, khususnya terkait lahan gambut dan kebakaran berulang. Hal ini diungkapkan oleh Ziadatunnisa, Juru Kampanye Kaoem Telapak, dalam diskusi daring yang membahas keberlanjutan sektor perkebunan di daerah tersebut.

Menurut Ziadatunnisa, salah satu perusahaan yang diduga melanggar aturan adalah PT AGL di Pulang Pisau. “Ekosistem di Pulang Pisau sangat rentan. Kami menemukan indikasi pelanggaran di lahan gambut serta berbagai isu lain yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap standar keberlanjutan,” ujarnya dalam Peluncuran Laporan Studi Lahan Gambut, yang merupakan hasil kolaborasi Kaoem Telapak dan Pantau Gambut, Selasa (25/2/2025). Selain deforestasi yang terdeteksi melalui citra satelit, PT AGL juga disebut terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat sekitar.

Dikutip dari infosawit.com, Dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan di Kabupaten Kapuas, di mana PT BCMP disebut memiliki rekam jejak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 2015. “Kami menemukan pola kebakaran berulang di area lebih dari 6.000 hektare sejak 2015 hingga 2020, dan pada 2023 kebakaran masih terjadi,” kata Ziadatunnisa.

Bacaan Lainnya

Keberadaan PT BCMP juga dipertanyakan dari segi legalitas. Berdasarkan hasil penelusuran, meski perusahaan ini tercatat secara administratif, kondisi di lapangan tidak menunjukkan aktivitas perkebunan sawit yang sesuai. Sebaliknya, lahan yang diduga milik perusahaan tersebut tampak sebagai area persawahan yang terintegrasi dengan proyek strategis nasional (PSN) food estate di Kapuas. “Ketika kami membandingkan peta kawasan perusahaan dengan area proyek food estate, ternyata lokasinya identik. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan lahan dan izin usaha mereka,” tambahnya.

Dampak Dugaan Pelanggaran

  1. Kerusakan Ekosistem Kebakaran berulang di lahan gambut dapat merusak ekosistem dan memperburuk krisis lingkungan di Kalimantan Tengah. Lahan gambut memiliki fungsi ekologis penting, termasuk sebagai penyerap karbon alami.
  2. Gangguan terhadap Masyarakat Masyarakat sekitar terdampak oleh kabut asap akibat kebakaran lahan, yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas ekonomi mereka. Sengketa lahan juga menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang menggantungkan hidup pada wilayah tersebut.
  3. Ketidakjelasan Tata Kelola Lahan Tumpang tindih lahan antara perusahaan sawit dan proyek food estate memunculkan pertanyaan terkait transparansi perizinan dan tata kelola lahan di wilayah ini.

Ziadatunnisa menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha perusahaan di lahan gambut lindung. “Ketidakjelasan tata kelola ini bisa berdampak serius bagi ekosistem dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, izin usaha perlu ditinjau kembali,” pungkasnya.

Pos terkait