kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyelesaikan sengketa masyarakat melalui jalur mediasi. Sebanyak 105 ASN mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Mediator sebagai langkah menciptakan penyelesaian konflik yang lebih efektif, damai, dan sesuai ketentuan hukum.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Salmadi, mengatakan peserta berasal dari kecamatan, kelurahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, kemampuan mediasi menjadi kompetensi penting bagi ASN yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai persoalan, mulai dari sengketa batas tanah, administrasi pemerintahan, hingga konflik sosial, dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sebelum menempuh proses hukum.
“Melalui kegiatan ini peserta diharapkan memahami dasar hukum mediasi, menguasai teknik komunikasi empatik, negosiasi, hingga mampu menyusun dokumen kesepakatan perdamaian yang memiliki kekuatan administratif,” kata Salmadi di Palangka Raya, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan, ASN yang memiliki kemampuan mediasi diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator yang netral dalam mempertemukan kepentingan para pihak. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih cepat, efisien, adil, sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Dalam pelatihan tersebut, peserta tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga mengikuti studi kasus, simulasi mediasi, hingga praktik penyelesaian konflik agar keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan tugas.
Untuk memperkuat kualitas pembelajaran, BKPSDM menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, serta Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. Materi yang diberikan mencakup aspek hukum, administrasi pertanahan, hingga pendekatan akademis dalam penyelesaian sengketa.
Salmadi berharap peningkatan kompetensi ini mampu memperkuat profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai.
“Dengan materi yang komprehensif dari para narasumber, kami berharap aparatur memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyelesaikan konflik masyarakat secara damai, objektif, dan profesional,” tutupnya.





















