kaltengpedia.com – Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang tetap mengizinkan masyarakat peladang tradisional membuka lahan dengan cara membakar di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai sorotan dan kritik tajam.
Meski wilayah Kalteng sedang memasuki musim kemarau yang rawan karhutla, Agustiar menegaskan bahwa izin tersebut merupakan bentuk pelestarian kearifan lokal dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat Dayak. Ia mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukaan lahan secara tradisional.
“Kita tetap mengizinkan aktivitas ladang berpindah demi menjaga tradisi dan ketahanan pangan masyarakat. Tapi ada syarat ketat, seperti lahan maksimal 1 hektare per keluarga, harus di tanah mineral, dan dipantau aparat desa,” ujar Agustiar usai meninjau sarana penanganan karhutla bersama Menteri LHK dan Kepala BNPB, Kamis (7/8/2025).
Gubernur menambahkan, pembakaran tidak boleh dilakukan secara serentak dan harus bergantian. “Setelah satu hektare selesai, baru boleh buka lagi. Semua terkoordinasi dengan aparat,” tegasnya.
Namun, kebijakan ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Data hotspot di Kalteng terus meningkat sejak awal kemarau Juli 2025, memicu kekhawatiran akan terulangnya bencana kabut asap seperti 2015 dan 2019.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengingatkan bahwa izin membakar lahan bukan berarti bebas dari aturan. “Meski ada pengecualian bagi peladang melalui perda, pelaksanaannya harus sesuai ketentuan. Tidak boleh ditinggalkan, maksimal satu hektare per kepala keluarga, dan total per desa tak boleh lebih dari 20 hektare,” tegasnya saat apel di Mapolda Kalteng, Senin (4/8/2025).
Iwan juga memerintahkan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap pelanggar. “Hotspot meningkat, kita tidak boleh lengah. Sosialisasi dan koordinasi lintas sektor harus diperkuat,” ujarnya.
Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari Ahmad Hady Surya, influencer sekaligus programmer lokal Kalteng. Ia menilai, kebijakan tersebut memang mengacu pada kearifan lokal, namun tanpa pengawasan modern akan sulit mencegah penyalahgunaan di lapangan.
“Seharusnya Pak Gubernur bikin program digital yang bagus dan bikin aplikasi untuk masyarakat apabila memang kebijakan seperti ini dijalankan. Meski ketat, ya tetap saja akan ada masalah nantinya,” ucap Hady kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, di era sekarang, digitalisasi bukan sekadar tren, tapi kebutuhan. Ia menegaskan, pengawasan pembakaran lahan seharusnya memanfaatkan teknologi untuk:
-
Monitoring real-time melalui aplikasi terintegrasi dengan citra satelit dan data hotspot BMKG.
-
Pelaporan cepat dari warga atau aparat desa jika ditemukan pembakaran ilegal.
-
Transparansi data sehingga publik dapat memantau izin pembakaran, lokasi, dan progres pembersihan lahan.
-
Peringatan dini kepada warga sekitar area pembakaran untuk menghindari risiko kesehatan akibat asap.
“Kalau semua manual, rentan sekali ada celah. Dengan aplikasi, masyarakat, aparat desa, hingga pemerintah provinsi bisa saling terhubung dalam satu sistem,” tegasnya.
Usulan Aplikasi Pengawasan Pembakaran Lahan
Hady mengusulkan agar Pemprov Kalteng mengembangkan aplikasi bernama “Ladang Digital” atau “SiLadang” (Sistem Informasi Ladang) yang dilengkapi fitur:
-
Registrasi dan izin digital bagi peladang yang ingin membakar lahan, lengkap dengan titik koordinat dan luasnya.
-
Live tracking hotspot terhubung dengan satelit LAPAN/BMKG.
-
Fitur pelaporan masyarakat dengan foto, video, dan lokasi GPS.
-
Sistem pengingat otomatis agar peladang memadamkan api tepat waktu.
-
Integrasi multi pihak mulai dari pemerintah desa, damang adat, TNI-Polri, hingga BNPB untuk pengawasan terpadu.
Hady menegaskan, solusi digital seperti ini akan mempermudah pengawasan, meminimalkan risiko karhutla, dan tetap menghormati kearifan lokal.
“Kalau mau jaga tradisi, silakan. Tapi jangan lupa, zaman sudah berubah. Tradisi juga bisa dikawal dengan teknologi,” pungkasnya.
Programmer tersebut menegaskan, kritik ini bukan bentuk penawaran proyek atau mencari perhatian semata.
“Saya bukan menawarkan aplikasi atau menjilat ya pernyataan ini. Saya cuma menyarankan, semoga bisa dilaksanakan demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti pemetaan lahan berbasis drone, pemrosesan biomassa menjadi pupuk, atau penerapan metode tanpa bakar (zero burning) bisa membantu petani tetap produktif tanpa mengorbankan udara bersih.
Kebijakan ini kini menjadi dilema besar bagi Kalteng: mempertahankan tradisi atau mengutamakan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pertanyaannya, apakah teknologi akan dijadikan sekutu untuk menjembatani keduanya, atau Kalteng kembali terjebak dalam siklus bencana kabut asap?






















