Kaltengpedia.com – Peredaran rokok yang diduga ilegal atau tanpa pita cukai masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan mutu.
Bea Cukai Palangka Raya terus mengintensifkan pengawasan sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dan waspada dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Seksi Penyuluhan Bea Cukai Palangka Raya, Aldo, menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya dapat dikenali dari sejumlah indikator utama, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai. Padahal, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk di daerah,” ujar Aldo saat ditemui awak media, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang patuh terhadap ketentuan menjadi dirugikan karena harga rokok ilegal jauh lebih murah akibat tidak dibebani cukai.
Tak hanya itu, dari sisi konsumen, rokok ilegal dinilai memiliki risiko lebih tinggi. Hal tersebut disebabkan produk tersebut tidak melalui proses pengawasan resmi, sehingga kualitas bahan baku dan proses produksinya tidak dapat dipastikan memenuhi standar keamanan.
“Produk rokok ilegal tidak berada dalam pengawasan pemerintah. Artinya, tidak ada jaminan kualitas maupun keamanannya bagi konsumen,” jelas Aldo.
Bea Cukai Palangka Raya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan menolak rokok ilegal, kita turut menjaga penerimaan negara, melindungi konsumen, dan mendukung pelaku usaha yang taat hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara signifikan.




















