Nama HENDROPLIN MINSEN DJALIWAN, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, tengah menjadi perbincangan publik di media sosial. Selain dikaitkan dengan isu sengketa lahan yang sebelumnya mencuat, perhatian warganet juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Hendroplin Minsen Djaliwan tercatat telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2024 dengan tanggal penyampaian 6 Februari 2025. Laporan tersebut berstatus Verifikasi Administratif Lengkap.
Dalam laporan itu, Hendroplin tercatat sebagai penyelenggara negara di bidang eksekutif, dengan jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Nomor Harta Kekayaan (NHK) 954649.
Rincian Harta Kekayaan
Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1.865.426.572 setelah dikurangi utang. Adapun rincian harta yang dilaporkan sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan senilai Rp1.700.000.000, terdiri dari:
Tanah dan bangunan seluas 876 m²/384 m² di Kabupaten Lamandau, hasil sendiri, senilai Rp700.000.000
Tanah dan bangunan seluas 893 m²/72 m² di Kabupaten Lamandau, hasil sendiri, senilai Rp1.000.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp119.000.000, meliputi:
Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T tahun 2017, senilai Rp95.000.000
Sepeda motor Honda Vario tahun 2012, senilai Rp5.000.000
Sepeda motor Honda Beat tahun 2024, senilai Rp19.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya senilai Rp49.200.000
E. Kas dan Setara Kas sebesar Rp317.426.572
Sementara itu, total utang yang dilaporkan mencapai Rp320.200.000. Dengan demikian, total kekayaan bersih Hendroplin Minsen Djaliwan tercatat sebesar Rp1.865.426.572.
Dokumen Resmi KPK
Dalam catatan LHKPN disebutkan bahwa seluruh rincian harta kekayaan tersebut merupakan dokumen resmi yang dicetak secara otomatis dari sistem e-LHKPN KPK untuk tahun pelaporan 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Kaltengpedia masih membuka ruang klarifikasi dari pihak Hendroplin Minsen Djaliwan terkait laporan harta kekayaan tersebut maupun berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap tanggapan akan dimuat secara berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






















