Rp12 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Nanga Bulik, Saatnya Menanti Bukti Lapangan

Dok : Dayak News

kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PUPR-PKP) resmi mengumumkan tender lanjutan pembangunan Masjid Agung Nanga Bulik. Tender ini dibuka dengan nilai pagu dan HPS masing-masing sebesar Rp12 miliar, bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan APBD 2026.

Berdasarkan data yang tercantum dalam aplikasi SPSE v4.5u20250321 milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket pekerjaan ini menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File dengan sistem gugur dan penilaian harga terendah, serta tidak menerapkan mekanisme reverse auction.

Proyek ini masuk dalam program Penataan Bangunan Gedung dengan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Lokasi pekerjaan berada di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Bacaan Lainnya

Jadwal Tender

Berdasarkan tahapan yang diumumkan, proses tender dimulai sejak 4 November 2025 dengan masa pengumuman pascakualifikasi hingga 10 November 2025 pukul 08.00 WIB.
Beberapa tahapan penting antara lain:

  • Pemberian Penjelasan: 7 November 2025 pukul 08.00 – 11.00 WIB

  • Upload Dokumen Penawaran: 7 November 2025 pukul 14.00 – 10 November 2025 pukul 14.30 WIB

  • Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga: 10 – 13 November 2025

  • Pembuktian Kualifikasi: 14 November 2025 pukul 08.00 – 15.30 WIB

  • Penetapan dan Pengumuman Pemenang: 14 November 2025 pukul 15.31 – 18.59 WIB

  • Masa Sanggah: 14 – 20 November 2025

  • Penandatanganan Kontrak: dijadwalkan pada 24 November 2025.

Hingga pengumuman ini dirilis, tercatat tujuh peserta tender telah mendaftar dan mengikuti proses pascakualifikasi.

Persyaratan Peserta

Tender ini ditujukan untuk penyedia jasa konstruksi berkualifikasi usaha kecil dengan izin usaha sesuai ketentuan, antara lain NIB atau IUJK dengan kode KBLI 41019 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya – BG009).
Peserta juga wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang valid, status wajib pajak aktif, serta pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.

Untuk perusahaan baru dengan usia di bawah tiga tahun, penyelenggara memperbolehkan partisipasi selama memiliki minimal satu pengalaman pada bidang serupa dengan nilai proyek di atas Rp2,5 miliar.

Transparansi dan Akuntabilitas

Tender pembangunan Masjid Agung Nanga Bulik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat fasilitas keagamaan dan memperindah wajah ibu kota kabupaten.
Dinas PUPR-PKP Lamandau menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan terbuka melalui sistem elektronik LKPP (SPSE) dan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi sehat.

Informasi resmi tender dapat diakses melalui laman LPSE Kabupaten Lamandau atau portal inaproc.lkpp.go.id dengan Kode Tender: 10089673000.

Pos terkait