Rp6 Miliar untuk Rumah Jabatan Wabup Barito Selatan, Seberapa Efektif Penggunaannya?

Dok : ilustrasi Istock

kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyelesaikan proses tender proyek Lanjutan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati serta Prasarana Pendukung. Proyek ini bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu dan HPS sebesar Rp6.000.000.000,00.

Berdasarkan data resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui aplikasi SPSE v4.5u20250321, proyek tersebut kini berstatus “Tender Sudah Selesai”. Dari 12 peserta yang mengikuti proses lelang, CV. Dua Karunia, perusahaan konstruksi yang beralamat di Jl. Menteng XIX No. 11, Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai pemenang tender.

Perusahaan tersebut menang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp5.985.249.492,90, dan hasil negosiasi akhir sebesar Rp5.985.000.000,00.
Pekerjaan ini menggunakan sistem kontrak gabungan antara lumpsum dan harga satuan, dengan metode pengadaan Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.

Bacaan Lainnya

Transparansi Anggaran dan Kebutuhan Fasilitas Pemerintahan

Pembangunan rumah jabatan Wakil Bupati Barito Selatan merupakan kelanjutan dari proyek sebelumnya yang bertujuan memperbaiki fasilitas kedinasan, meningkatkan kelayakan hunian pejabat daerah, serta menata area prasarana pendukung di sekitar kompleks rumah jabatan.

Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini menjadi salah satu kegiatan prioritas yang diharapkan dapat mendorong efisiensi dan profesionalisme tata kelola pemerintahan. Namun, di sisi lain, penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar selalu menjadi perhatian masyarakat terkait transparansi, efektivitas, dan manfaatnya bagi daerah.

Beberapa kalangan berharap agar proses pelaksanaan pembangunan benar-benar diawasi, tidak hanya dari sisi administrasi tetapi juga kualitas fisik hasil pekerjaan. Pembangunan rumah jabatan pejabat daerah, menurut pandangan publik, seharusnya berbanding lurus dengan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi anggaran pemerintah.

KPU & PUPR Diminta Pastikan Akuntabilitas

Pihak Dinas PUPR Barito Selatan memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun legalitas penyedia jasa.
Mereka juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar publik dapat memantau progres pembangunan yang menggunakan dana APBD.

Dengan berakhirnya proses tender, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan kontrak kerja dan pelaksanaan fisik di lapangan. Diharapkan proyek senilai hampir Rp6 miliar ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pos terkait