Diduga Aniaya Warga, Kepala Dinas Pariwisata Lamandau Terseret Sengketa Lahan dan Kayu

Kaltengpedia.com – Dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan mencuat dalam sengketa lahan dan kayu di atas tanah seluas 2 hektare yang dialami seorang warga. Dalam peristiwa tersebut, seorang pejabat daerah disebut-sebut terlibat langsung.

Keluarga korban menuturkan, orang tua mereka sebelumnya telah membeli tanah seluas 2 hektare dari pihak pertama atas nama Yudi. Proses transaksi disebut telah selesai secara sah, meliputi pembayaran dan pembuatan surat jual beli. Pada saat pengukuran, pihak penjual juga telah menunjukkan titik lokasi tanah beserta batas-batasnya. Berdasarkan itu, orang tua korban mulai menggarap lahan untuk bertani serta memanfaatkan kayu hidup dan sisa kayu ulin yang berada di atas lahan tersebut.

Namun, setelah beberapa kayu selesai digarap, seorang pria bernama Hengki datang dan mengklaim bahwa kayu yang digarap berada di atas tanah miliknya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Hengki disebut menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan tenggat waktu pembayaran selama tiga hari.

Bacaan Lainnya

Belum genap dua hari, pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar waktu magrib, Hengki kembali mendatangi korban bersama dua orang saudaranya, yakni David dan Elok (Hendropolin). Elok atau Hendropolin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau.

Menurut keterangan keluarga korban, kedatangan mereka dilakukan tanpa musyawarah dan kembali menuntut pembayaran uang Rp50 juta pada malam itu juga. Karena belum memiliki uang sebesar yang diminta, orang tua korban mencoba mengajak penyelesaian secara baik-baik melalui musyawarah.

 

Namun situasi justru memanas. Keluarga korban mengklaim Hendropolin diduga melakukan tindakan fisik yang menyebabkan orang tua korban mengalami pusing, nyeri di bagian kepala, serta pandangan kabur. Selain itu, seorang rekan orang tua korban juga dilaporkan turut menjadi korban pemukulan. Keluarga korban juga mengaku menerima ancaman, dengan ultimatum bahwa uang Rp50 juta harus tersedia paling lambat hari Selasa.

 

“Setelah kejadian tersebut, mereka langsung pergi begitu saja,” ujar pihak keluarga.

 

Lebih lanjut, keluarga korban menyampaikan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lamandau. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan lanjutan dari pihak kepolisian, meskipun sebelumnya dijanjikan akan ada pemberitahuan terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Kaltengpedia masih berupaya menghubungi Hendropolin, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Setiap klarifikasi akan dimuat secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pos terkait