kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial resmi membuka paket pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor dengan nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing sebesar Rp50.000.000. Proyek ini bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kapuas, pekerjaan ini termasuk dalam kategori jasa konstruksi dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Metode pengadaan dilakukan secara pengadaan langsung, dan saat ini paket telah memasuki tahap unggah dokumen penawaran.
Rincian Pekerjaan
Dalam dokumen uraian pekerjaan disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dengan subkegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
Lokasi pekerjaan berada di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.
Adapun maksud dan tujuan proyek ini ialah untuk melakukan pemeliharaan halaman kantor agar tetap representatif, rapi, dan sesuai dengan rencana penataan lingkungan kantor.
Tanggapan Warga
Salah satu warga Kabupaten Kapuas, Fauzan, turut memberikan tanggapan mengenai proyek tersebut.
“Ini gawian nyaman, sebulan Rp50 juta membersihkan kantor. Mun kawa handak umpat tapi kada paham,” ujarnya pada 4 November 2025 saat ditemui wartawan Kaltengpedia.
Pernyataan Fauzan mencerminkan rasa penasaran masyarakat terhadap penggunaan anggaran untuk proyek pemeliharaan halaman kantor ini.
Dokumen dan Pelaporan
Selama masa pelaksanaan, penyedia jasa wajib menyerahkan beberapa dokumen hasil pekerjaan seperti:
-
Laporan mingguan dan bulanan,
-
Back up data pekerjaan,
-
Shop drawing dan as-built drawing, serta
-
Dokumentasi foto progres pekerjaan.
Seluruh dokumen tersebut dibuat dalam tiga rangkap dan diserahkan sebelum serah terima pekerjaan.
Persyaratan Kualifikasi
Peserta pengadaan diwajibkan memiliki:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI bidang jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil atau konstruksi bangunan jalan,
-
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai,
-
Bukti setoran pajak tahun 2024, serta
-
Pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Hingga saat ini, belum tercatat peserta non tender yang memasukkan penawaran dalam sistem LPSE.






















