Suami di Kalimantan Tengah Tega Jual Istrinya demi Judi Online

ilustrasi judi online. istimewa

kaltengpedia.com – Judi daring atau judi online kini semakin merajalela di masyarakat hingga berbuntut akan sejumlah tindak kriminal. Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa pihaknya telah menangani kasus judi online yang telah berdampak buruk kepada keluarga dalam hal ini istri dan anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan bahwa pihaknya mendapati laporan terkait istri yang dijual oleh suaminya demi bisa bermain judi online. Sang suami memaksa istrinya menjual diri ke pria hidung belang demi mendapatkan uang.

“Di Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah), suaminya tega menjual istrinya, yang kemudian biayanya digunakan untuk bisa bermain judi,” ucap Nahar, Minggu (23/6/2024).

Bacaan Lainnya

Bahkan, Nahar menambahkan, sang suami mengancam istrinya akan disiksa jika menolak perintahnya. Mirisnya, sang istri sudah menuruti keinginan suaminya untuk menjual dirinya ke pria lain sebanyak 10 kali. Menyikapi hal ini, Nahar mengaku bahwa Pemerintah telah turun tangan menangani kasus tersebut.

Adapun Nahar membeberkan beberapa langkah yang telah dilakukan PPPA dalam kasus ini. Dia menyebut, saat ini istri yang menjadi korban telah ditempatkan di rumah aman. “UPTD PPA berjejaring dengan lembaga lain untuk melakukan semua tahapan layanan. Tahapan layanan tuh misalnya ditempatkan sementara di satu rumah aman, dilakukan pendampingan psikologis, memfasilitasi segala kebutuhannya,” terang Nahar.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengaku telah menerima sedikitnya enam laporan masyarakat mengenai kasus judi online yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.

“Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam (laporan),” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar saat dikonfirmasi Minggu (23/6/2024).

Nahar mengatakan, sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Perkembangan teknologi informasi dan internet telah membuat judi online semakin mudah diakses. Banyak situs web dan aplikasi yang menawarkan berbagai bentuk perjudian, mulai dari taruhan olahraga hingga permainan kasino virtual. Judi online menarik banyak orang karena bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Faktor-faktor yang meningkatkan popularitas judi online:

  • Kemudahan Akses: Pengguna hanya memerlukan perangkat yang terhubung ke internet untuk mengakses situs judi online.
  • Anonimitas: Anonimitas yang diberikan oleh judi online menarik mereka yang ingin berjudi tanpa diketahui orang lain.
  • Kemampuan untuk Bertaruh Kecil: Banyak platform judi online memungkinkan taruhan dengan jumlah kecil, membuatnya lebih menarik bagi pemula.

Dampak Negatif Terhadap Masyarakat

Judi online membawa berbagai dampak negatif yang signifikan, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis:

1. Masalah Keuangan

Banyak individu yang terjerat dalam judi online mengalami masalah keuangan serius. Menurut data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng, beberapa orang bahkan terpaksa berhutang untuk mendanai kebiasaan berjudi mereka. “Kasus kebangkrutan dan hutang akibat judi online semakin meningkat. Ini menunjukkan bahaya nyata bagi stabilitas keuangan pribadi dan keluarga,” jelas Herman Setiawan, Kepala BPKP Kalteng.

2. Gangguan Psikologis

Ketergantungan pada judi online juga dapat menimbulkan gangguan psikologis seperti kecemasan, depresi, dan stres. Dr. Lisa Anggraini, seorang psikolog di Palangka Raya, menyoroti bahwa banyak orang yang terlibat dalam judi online mengalami perubahan perilaku, termasuk isolasi sosial dan gangguan tidur. “Perjudian bisa menjadi kecanduan yang sangat merusak, mengganggu kehidupan sehari-hari dan kesehatan mental,” kata Dr. Lisa.

3. Keretakan Hubungan Sosial

Keterlibatan dalam judi online sering menyebabkan keretakan hubungan sosial dan keluarga. Konflik, ketidakpercayaan, dan masalah komunikasi kerap muncul, terutama jika individu tersebut mengalami kerugian besar atau terlibat dalam kebohongan untuk menutupi kebiasaan berjudi.

Pos terkait