Kaltengpedia.com – Seorang tenaga kontrak di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara dikabarkan tidak masuk kerja sejak Januari hingga Februari 2026. Informasi tersebut beredar di kalangan internal dan menjadi perbincangan sejumlah pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan disebut sedang menjalani operasi sehingga tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa. Namun demikian, muncul pertanyaan terkait mekanisme perizinan dan administrasi yang ditempuh, termasuk soal kejelasan pembayaran gaji selama yang bersangkutan tidak aktif bekerja.
Salah seorang tenaga kontrak di Sukamara yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dalam aturan umum, tenaga kontrak yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu biasanya harus melalui prosedur izin resmi.
“Setahu kami ada mekanisme izin dan administrasi. Kalau tidak masuk cukup lama, biasanya ada evaluasi. Soal gaji apakah tetap dibayarkan atau tidak, itu tergantung aturan dan kebijakan,” ujarnya.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa ada pandangan di internal yang menilai perlunya evaluasi terhadap kinerja tenaga kontrak, terutama jika ketidakhadiran berlangsung lama.
“Ada juga yang berpendapat seharusnya diganti saja, apalagi kalau kondisi kesehatan tidak memungkinkan dan usianya juga sudah tidak muda,” tambahnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Sukamara terkait status kepegawaian, mekanisme izin yang ditempuh, maupun kebijakan pembayaran gaji tenaga kontrak yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi kepada pihak DLH Sukamara masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Penting untuk diketahui, dalam pengelolaan tenaga kontrak pemerintah daerah, biasanya terdapat aturan terkait cuti sakit, izin tidak masuk kerja, serta evaluasi kinerja yang mengacu pada perjanjian kerja dan ketentuan daerah masing-masing.






















