kaltengpedia.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur mengonfirmasi bahwa tiga kepala desa (kades) dan dua aparatur sipil negara (ASN) terindikasi positif narkoba setelah menjalani tes urine dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung DPRD Kotim baru-baru ini.
Kelima orang tersebut saat ini berada di bawah pengawasan BNNK selama tiga bulan ke depan melalui program wajib lapor.
โKelima orang itu kami kenakan wajib lapor selama tiga bulan sebagai bagian dari tindak lanjut temuan tersebut. Jadi kami tidak melepaskan begitu saja karena itu menjadi bagian tugas dan tanggung jawab kami untuk memonitor mereka,โ ujar Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli di Sampit, Minggu.
Kegiatan yang digelar atas permintaan DPRD Kotim itu diikuti oleh para kades, lurah, camat, dan anggota DPRD yang hadir. Dari total 147 peserta tes urine, hanya lima yang terindikasi positif, sehingga BNNK menilai jumlah tersebut masih relatif kecil.
Menurut Fadli, BNNK awalnya tidak berwenang mengumumkan hasil tes urine karena merupakan kewenangan pemohon kegiatan, yaitu DPRD Kotim. Namun, BNNK menyarankan agar hasil kegiatan dibuka ke publik demi menghindari anggapan menutup-nutupi dan untuk kepentingan pencegahan peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan.
Bidang Rehabilitasi BNNK melakukan asesmen hingga malam hari setelah pemeriksaan urine dan menemukan latar belakang penggunaan obat-obatan yang beragam:
๐น Beberapa peserta mengaku mengonsumsi obat-obatan Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol untuk mengatasi keluhan kesehatan seperti sakit perut dan masalah pencernaan.
๐น Tiga kades mengaku menggunakan obat golongan doping seperti Zenith untuk meningkatkan stamina saat bekerja di perkebunan.
๐น Sejumlah obat yang dikonsumsi peserta bahkan mengandung morfin, termasuk golongan opioid pereda nyeri kuat.
โTiga dari kades itu mengaku dia punya kebun dan karena dia kerja sendiri sehingga menggunakan obat-obatan tertentu sebagai doping,โ jelas Fadli.
BNNK menegaskan bahwa meskipun penggunaan dilakukan dengan alasan kesehatan maupun beban kerja, tindakan tersebut tetap masuk kategori penyalahgunaan zat terlarang.
Untuk lima orang tersebut, BNNK menetapkan:
โ Wajib lapor selama 3 bulan
โ Frekuensi 2 kali dalam sepekan (Senin atau Kamis)
โ Surat pernyataan berhenti menggunakan obat-obatan yang mengandung zat adiktif atau psikotropika
Pendampingan dilakukan untuk memastikan mereka berhenti sepenuhnya dari ketergantungan obat.
โJika merasa sakit, maka dianjurkan berobat ke dokter dan menggunakan resep obat yang tepat, bukan mencari doping,โ tegasnya.
BNNK menilai kelima orang ini berstatus penyalahguna tingkat ringan, bukan pecandu, sehingga mereka cukup menjalani rawat jalan, bukan rawat inap.
Penanganan kasus ini difokuskan pada rehabilitasi, bukan kriminalisasi. BNNK menekankan bahwa pemerintah daerah dan aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam pencegahan narkoba.
Kegiatan tes urine dan sosialisasi di lingkungan pemerintahan akan terus digalakkan untuk memastikan Kotim bebas narkoba dan bebas praktik penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan aparatur publik.





















