Tahun 2024 BPK Temukan Pengelolaan Dana BOS di Kapuas Bermasalah: Dana Dicairkan Tunai, Disimpan di Rumah dan Rekening Pribadi

Dok : ilustrasi

kaltengpedia.com – Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 menemukan adanya kelemahan serius dalam tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah.

Dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Kapuas per 31 Desember 2023, tercatat saldo kas pada Bendahara BOS sebesar Rp10,8 juta yang terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja. Namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa tata kelola kas oleh Bendahara BOS belum memadai dan tidak berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu temuan paling menonjol adalah penarikan seluruh dana BOS secara tunai setelah disalurkan dari pemerintah pusat. Kepala Sekolah dan Bendahara BOS menarik seluruh dana hingga rekening sekolah menjadi kosong, lalu dana dikelola langsung oleh Kepala Sekolah tanpa pendelegasian kewenangan kepada Bendahara BOS.

Praktik tersebut ditemukan pada delapan sekolah, di antaranya:
• SDN 3 Selat Hilir
• SDN 4 Selat Hilir
• SDN 3 Pujon
• SDN 1 Kayu Bulan
• SDN 1 Anjir Serapat Tengah
• SMPN 1 Selat
• SMPN 2 Selat
• SMPN 2 Kapuas Timur

Di SMPN 1 Selat, dana BOS disimpan oleh Kepala Sekolah di rumah pribadi dengan alasan brankas sekolah rusak. Saat pemeriksaan fisik kas, BPK menemukan selisih lebih Rp9,02 juta, dan Kepala Sekolah mengakui pencampuran dana pribadi dengan kas BOS karena pencatatan belum dilakukan dengan baik.

Sementara itu, di SMPN 2 Selat, dana BOS sebesar Rp15,75 juta disimpan di rekening pribadi Kepala Sekolah dengan alasan memudahkan pembayaran non-tunai seperti listrik dan internet. Namun, sebagian besar dana tersebut kemudian kembali dicairkan secara tunai.

Selain pengelolaan kas yang tidak tertib, pembukuan BOS juga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak Bendahara BOS tidak mencatat transaksi secara rutin, dan pembaruan Buku Kas Umum (BKU) baru dilakukan di akhir bulan. Bahkan di SMPN 1 Selat dan SMPN 2 Kapuas Timur, pencatatan belum lengkap hingga April 2024.

Temuan ini diperparah dengan kekosongan pengaturan batas penyimpanan tunai. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 21 Tahun 2023 hanya mengatur uang persediaan untuk Bendahara Pengeluaran, tetapi tidak mencakup Bendahara BOS, sehingga sekolah menarik dana BOS secara penuh tanpa mempertimbangkan risiko keamanan dan akuntabilitas.

Dari sisi administrasi, penatausahaan dokumen pertanggungjawaban juga belum tertib. Di SDN 1 Anjir Serapat Tengah, SDN 3 Pujon, dan SDN 1 Kayu Bulan, bukti pengeluaran banyak yang hilang atau rusak dan pencatatan hanya mengandalkan aplikasi ARKAS tanpa arsip fisik.

BPK juga menemukan praktik penyusunan RKAS oleh kepala sekolah lain. Di SDN 3 Pujon dan SDN 1 Kayu Bulan, penyusunan RKAS dikerjakan oleh Kepala SDN 1 Masaran dengan imbalan honor bulanan, yang tidak sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan prinsip kemandirian pengelolaan BOS di sekolah.

Pos terkait