Gubernur Kalteng Turun Tangan, Surat Teguran Penyedia MBG Segera Diterbitkan

Dok : Antara

kaltengpedia.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah, Reza Prabowo, mengungkapkan bahwa Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sempat memberikan teguran kepada salah satu penyedia layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Barito Selatan.

“Teguran itu terkait standar operasional prosedur (SOP) dapur yang dinilai belum sesuai. Saat ini surat teguran sedang diproses dan akan ditandatangani Wakil Gubernur,” kata Reza dalam keterangan resmi yang diterima di Palangka Raya, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, Disdik Kalteng akan mendorong evaluasi menyeluruh agar kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin baik. “Kami rekomendasikan agar semua penyedia meningkatkan standar pelayanan. Surat teguran juga akan kami teruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti melalui koordinator wilayah masing-masing,” tegas Reza.

Bacaan Lainnya

Ia memastikan, komunikasi antara Disdik Kalteng dengan BGN serta penyedia SPPG di daerah sejauh ini berjalan baik. “Prinsipnya komunikasi terjaga dengan baik, dan kami mendukung penuh keberlangsungan program ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan arahan Gubernur Agustiar terkait pengawasan MBG di sekolah. Laporan evaluasi program disampaikan rutin setiap minggu melalui platform Pena Kalteng.

“Bapak Gubernur menginginkan laporan itu ada di meja beliau setiap minggu. Semua sekolah bisa mengunggah data menu makanan setiap hari melalui platform tersebut, lalu laporan dicetak dan disampaikan secara berkala,” jelasnya.

Reza menambahkan, evaluasi rutin merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah provinsi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah aktif mengawasi jalannya program.

Meski begitu, ia mengakui sejauh ini belum ada laporan resmi terkait kendala di lapangan. Namun, dalam setiap kunjungan ke sekolah, pihaknya tetap melakukan pengecekan langsung.

Menanggapi isu adanya larangan bagi kepala sekolah untuk mempublikasikan kasus keracunan makanan, Reza menegaskan hal itu tidak benar. “Arahan resmi dari Kemendikdasmen justru meminta sekolah mengaktifkan kembali UKS untuk pengawasan kesehatan siswa. Tidak ada larangan publikasi, jadi kita jalankan sesuai kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.

Pos terkait