Viral di Kalteng, Pengacara Jeffriko Seran Sukses Menangkan Gugatan Koperasi yang Bersengketa Sejak 2018

Kaltengpedia.com – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, memadati Kantor Pengadilan Negeri Sampit usai kemenangan gugatan melawan pengurus koperasi lama, Senin (18/5/2026).

Sosok yang kini ramai diperbincangkan publik adalah Jeffriko Seran, pengacara muda asal Kalimantan Tengah yang dinilai berhasil memperjuangkan hak anggota koperasi setelah konflik berkepanjangan sejak 2018.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan akta notaris dan AHU kepengurusan baru memiliki kekuatan hukum sah. Tak hanya itu, Rapat Luar Biasa (RLB) yang dilakukan pengurus baru bersama anggota koperasi juga dinyatakan sah secara hukum.

“Gugatan kita Alhamdulillah dikabulkan. Pengurus baru dinyatakan sah dan tergugat wajib menyerahkan aset koperasi serta laporan keuangan,” ujar Jeffriko usai sidang.

Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar uang paksa Rp1 juta per bulan hingga putusan dieksekusi atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus koperasi ini sendiri disebut sudah berlangsung cukup lama sejak dipimpin pria berinisial Z pada 2018. Padahal berdasarkan aturan, masa kepengurusan koperasi hanya berlaku tiga tahun. Namun hingga kini kepengurusan lama disebut masih menguasai koperasi meski pengurus baru telah terbentuk.

 

Jeffriko menilai putusan ini menjadi bukti bahwa akta notaris dan AHU kepengurusan baru sah secara hukum. Karena itu, pihaknya juga meminta laporan terkait kepengurusan baru di Polda Kalteng segera dihentikan atau di-SP3-kan.

Kemenangan ini membuat nama Jeffriko Seran ramai mendapat perhatian masyarakat. Banyak warga menilai keberhasilannya menjadi bukti bahwa pengacara muda daerah juga mampu memenangkan perkara besar dan membela masyarakat kecil.

Pos terkait