Luka ditanah sendiri! Tambang Ilegal Diduga Masuk Areal Plasma, Warga Seruyan Menjerit: Harus Mengadu ke Mana Lagi?

Kaltengpedia.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Seruyan kembali menjadi sorotan. Selain dituding menimbulkan kerusakan lingkungan, keberadaan tambang ilegal tersebut juga dikhawatirkan mengancam hak ekonomi masyarakat penerima manfaat kebun plasma serta memicu berbagai persoalan sosial di Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan sejumlah pihak di lapangan, aktivitas PETI diduga berlangsung di area yang berada dalam wilayah perkebunan milik PT CKS maupun kawasan kebun plasma PT Cipta Tani Kumai Sejahtera (PMA Group). Kondisi tersebut disebut telah menyebabkan perubahan bentang lahan yang cukup signifikan, dari area produktif menjadi kubangan bekas aktivitas pertambangan.

Masyarakat mengaku merasa dirugikan karena dampak yang ditimbulkan dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. Sejumlah warga juga mempertanyakan realisasi berbagai bentuk kompensasi yang sebelumnya disebut akan diberikan kepada masyarakat terdampak.

Selain persoalan lingkungan dan ekonomi, warga turut menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi aktivitas PETI. Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, terdapat dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Seruyan Tengah dan Batu Ampar yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyoroti dampak aktivitas pertambangan ilegal yang diduga telah memasuki kawasan kebun plasma. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu produktivitas lahan dan berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat penerima manfaat.

“Jika areal kebun plasma terus mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat yang selama ini menggantungkan hak ekonominya dari hasil kebun tersebut,” ujarnya.

Dampak yang dirasakan masyarakat disebut terjadi di sedikitnya delapan desa di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar, yakni Desa Tangga Batu, Teluk Bayur, Gantung Pengayuh, Derawa, Sabu, Batu Menangis, Durian Kait, dan Kalang.

 

Berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, pemuda, serta warga terdampak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Seruyan, Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah, dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan. Penertiban aktivitas PETI dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, melindungi hak-hak ekonomi masyarakat penerima manfaat kebun plasma, serta mengantisipasi potensi persoalan sosial yang dapat berkembang di kemudian hari.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terdampak, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan investasi yang sah di Kabupaten Seruyan.

 

Pos terkait