Sempat Viral, Sosok Live TikTok Saat Jam Kerja Ternyata Diduga Warga Kotim, Klarifikasi Belum Ada

Dok. Istimewa

Kaltengpedia.com – Sebuah video yang memperlihatkan sosok melakukan siaran langsung melalui TikTok saat jam kerja sempat viral dan memicu pertanyaan publik.

Video tersebut sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas seorang pegawai di lingkungan pemerintahan. Namun, informasi yang berkembang menyebut sosok dalam video itu merupakan Diduga warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang sosok berada di dalam ruangan yang menyerupai kantor pemerintahan saat melakukan aktivitas melalui media sosial. Hal tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Kaltengpedia telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 26 Juli 2026 untuk memperoleh penjelasan mengenai video yang beredar serta sosok yang terlihat dalam rekaman tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada 27 Juli 2026, belum ada klarifikasi resmi yang diterima dari pihak Damkar Kotawaringin Timur.

Secara umum, kedisiplinan aparatur sipil negara diatur melalui berbagai regulasi. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penerapan asas profesionalitas serta kewajiban ASN menaati nilai dasar dan menjalankan tugas kedinasan.

Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai perilaku ASN di ruang digital juga menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas aparatur. Aktivitas bermedia sosial diharapkan tidak mengganggu produktivitas, mengabaikan tugas kedinasan, maupun menurunkan citra instansi.

Pada prinsipnya, aktivitas siaran langsung di media sosial dapat dilakukan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan, seperti sosialisasi, edukasi publik, atau penyampaian informasi resmi. Aktivitas tersebut juga idealnya dilakukan melalui akun resmi instansi atau berdasarkan penugasan maupun izin dari atasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila aktivitas media sosial untuk kepentingan pribadi dilakukan pada jam dinas dan terbukti mengganggu pelaksanaan tugas, maka dapat berimplikasi terhadap aspek kedisiplinan sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terhadap pelanggaran disiplin dapat diberikan secara bertahap berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran.

Kaltengpedia tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. Informasi yang beredar tidak dijadikan sebagai kesimpulan sebelum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan fakta sebenarnya.

Pos terkait