Kaltengpedia – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang pajaknya telah menunggak tanpa harus menanggung beban denda yang besar. Langkah tersebut juga dinilai mampu membantu masyarakat di tengah berbagai kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Pemprov Kalteng menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, pendapatan daerah juga dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Melalui program pemutihan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan sehingga jumlah kendaraan yang aktif dan terdaftar secara legal dapat meningkat. Langkah tersebut sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah yang nantinya akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. (Yd/Kalped)






















