Kaltengpedia – Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2023–2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hardianto, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap unsur Pemerintah Kota Palangka Raya telah masuk dalam agenda penyidik dan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurut Hardianto, Hera Nugrahayu menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan karena memiliki peran strategis saat proses penganggaran dan penyaluran dana hibah berlangsung. Selain pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya, ia juga sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran tersebut.
Penyidik menilai keterangan dari Hera Nugrahayu diperlukan untuk memperjelas proses penganggaran hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar penyaluran dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang saat ini masih didalami.
Meski demikian, Kejari Palangka Raya memperkirakan pemanggilan terhadap Hera Nugrahayu kemungkinan dilakukan pada tahap akhir penyidikan. Selain menyesuaikan kebutuhan penyidik, jadwal pemeriksaan juga mempertimbangkan posisi yang bersangkutan yang saat ini diketahui sedang bertugas di tingkat pusat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada dan Pileg ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Palangka Raya sejak November 2025. Setelah menemukan indikasi tindak pidana korupsi, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada April 2026 dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, stempel dinas, hingga catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejari Palangka Raya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi perhatian publik di Kota Palangka Raya.






















