Di Tengah Aturan Penataan Non-ASN, Disdik Kalteng Upayakan Hak GTT dan PTT Tetap Terjaga

Dok : Istimewa

kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan keberlanjutan honor bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan tenaga pendukung pendidikan di tengah kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi dengan kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, keberadaan GTT, PTT, maupun tenaga pramubakti masih memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar dan operasional satuan pendidikan di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan bahwa Disdik Kalteng terus berupaya mencari solusi yang tidak bertentangan dengan aturan, namun tetap memperhatikan keberlangsungan penghasilan para tenaga non-ASN. Menurut Reza, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan karena banyak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menggantungkan penghasilan dari pekerjaannya di sekolah.

Disdik Kalteng juga menilai tenaga pendukung seperti petugas administrasi, operator sekolah, tenaga kebersihan, pengemudi bus sekolah, hingga petugas keamanan masih dibutuhkan untuk menjaga kelancaran layanan pendidikan. Karena itu, berbagai skema penyelesaian terus dikaji melalui koordinasi dengan pihak terkait agar tetap sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.

Dalam keterangannya, Reza mengungkapkan pihaknya menerima berbagai aspirasi dari para tenaga honorer yang khawatir kehilangan sumber penghasilan akibat kebijakan penataan non-ASN. Ia memastikan Dinas Pendidikan akan terus mengupayakan langkah terbaik agar hak-hak para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap mendapat perhatian tanpa menimbulkan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk peningkatan honor GTT dan PTT pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari penguatan sektor pendidikan di daerah. Komitmen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan keberlangsungan tenaga pendidik non-ASN di tengah perubahan kebijakan nasional.

Melalui koordinasi yang terus dilakukan dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lainnya, Disdik Kalimantan Tengah berharap dapat menemukan solusi yang memberikan kepastian bagi GTT, PTT, dan tenaga pendukung pendidikan. Dengan demikian, proses pembelajaran di sekolah dapat tetap berlangsung secara optimal sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat di seluruh Kalimantan Tengah.

Pos terkait