Kalteng Siapkan Deklarasi Akbar Perang Narkoba, 3.333 Peserta Bakal Turun Bersama

Dok. Ilustrasi

Kaltengpedia.com – Palangka Raya – Gerakan melawan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Sebanyak 3.333 peserta dipersiapkan untuk ambil bagian dalam deklarasi akbar perang melawan narkoba yang akan digelar di Bundaran Besar Palangka Raya pada awal Agustus 2026.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran setelah menerima audiensi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di Palangka Raya.

Ketua GDAN Kalteng Ririn Binti mengatakan deklarasi akbar tersebut menjadi momentum untuk menyatukan kekuatan masyarakat dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.

“Ini momentum bagi kita untuk bangkit bersama seluruh masyarakat Kalimantan Tengah memerangi narkoba secara besar-besaran,” kata Ririn.

Pelaksanaan deklarasi masih menyesuaikan dengan agenda kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia ke Kalimantan Tengah. Kehadiran Kepala BNN RI diharapkan dapat memperkuat pesan dan komitmen bersama dalam perang melawan narkoba.

Kegiatan tersebut juga dirancang menjadi satu rangkaian dengan peresmian Posko Terpadu Anti Narkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya. Pembangunan posko tersebut dilaporkan hampir rampung.

Posko Terpadu Anti Narkoba tidak hanya diarahkan untuk mendukung upaya penegakan hukum. Keberadaannya juga akan menjadi pusat edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.

Upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Puntun agar tumbuh menjadi lingkungan yang lebih aman, produktif, dan memiliki aktivitas ekonomi positif.

Di sisi lain, GDAN bersama damang dan mantir adat juga menindaklanjuti arahan Gubernur Agustiar Sabran selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah terkait penerapan hukum adat terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Koordinasi telah dilakukan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya untuk menggelar sidang adat terhadap seorang tersangka bandar narkoba yang diduga mengatasnamakan organisasi tersebut.

Sidang adat dijadwalkan berlangsung pada Sabtu mendatang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum adat serta sanksi yang akan dijatuhkan.

Deklarasi akbar dengan ribuan peserta tersebut diharapkan menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Dengan dukungan pemerintah, aparat, lembaga adat, organisasi masyarakat, dan warga, gerakan melawan narkoba di Kalteng didorong untuk bergerak lebih luas, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pos terkait