Kaltengpedia.com – Palangka Raya – Penyidikan dugaan korupsi dalam perkara penjualan zirkon di Kalimantan Tengah terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kini menetapkan PT Investasi Mandiri (PT IM) dan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2025.
Penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Kedua korporasi tersebut diduga menjalankan kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral dengan melanggar ketentuan perizinan serta diduga terlibat dalam aktivitas yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dalam perkara PT Investasi Mandiri, penyidik menduga perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat pemberian suap kepada aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam proses pengurusan dokumen perizinan.
Penyidik juga menduga bahan baku berupa Heavy Mineral Concentrate (HMC) diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Material tersebut kemudian diduga diolah dan dipasarkan untuk kebutuhan ekspor maupun domestik. Dari rangkaian aktivitas tersebut, perusahaan diduga memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penetapan PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi menambah perkembangan baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon di Kalimantan Tengah.
Proses hukum terhadap kedua perusahaan tersebut masih terus berjalan. Seluruh dugaan dalam perkara ini akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





















