kaltengpedia.com – Kondisi sejumlah ruas jalan di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya jalur Tumbang Samba menuju Km 30, Kabupaten Katingan, yang mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Di tengah kondisi tersebut, aktivitas kendaraan berat pengangkut batu bara juga menjadi perhatian. Truk hauling bermuatan batu bara disebut melintas menggunakan jalan umum menuju arah Sampit.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana aktivitas kendaraan berat berkontribusi terhadap kerusakan jalan yang terjadi.
Apakah aktivitas kendaraan berat perusahaan menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan di Kalteng?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan teknis di lapangan. Kendaraan dengan beban sangat berat yang melintas secara terus-menerus berpotensi memberikan tekanan lebih besar terhadap konstruksi jalan, terutama apabila kendaraan membawa muatan melebihi batas yang diperbolehkan.
Namun, kerusakan jalan tentunya tidak dapat serta-merta dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan atau aktivitas angkutan batu bara.
Faktor lain seperti usia jalan, kualitas konstruksi, kondisi tanah, curah hujan, sistem drainase, serta volume kendaraan yang melintas juga perlu diperiksa untuk mengetahui penyebab kerusakan secara objektif.
Karena itu, pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh sekaligus membuka data mengenai aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut.
Data tersebut penting mengingat jalan yang digunakan merupakan infrastruktur publik yang pembangunan dan pemeliharaannya menggunakan anggaran negara.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa aktivitas kendaraan berat menjadi salah satu faktor signifikan yang mempercepat kerusakan jalan, maka harus ada kejelasan mengenai mekanisme tanggung jawab dan pemulihan infrastruktur.
Sebaliknya, apabila terdapat faktor lain yang lebih dominan, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan kerusakan jalan tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar.
Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kondisi infrastruktur publik.
Jangan sampai aktivitas ekonomi menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, sementara dampak kerusakan jalan justru harus kembali ditanggung negara melalui APBN maupun APBD.
Pemerintah perlu memastikan setiap kendaraan angkutan berat yang menggunakan jalan umum memenuhi ketentuan terkait tonase, rute, keselamatan, dan perizinan, sekaligus memastikan tersedia mekanisme pengawasan dan penanganan apabila penggunaan jalan menimbulkan kerusakan.
Sebab, jalan umum merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat luas. Pemanfaatannya harus tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan, keberlanjutan infrastruktur, serta kepentingan publik.





















